- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;-
- Menyatakan, Perjanjian Kredit antara Penggugat dengan Para Tergugat tertanggal 04 Oktober 2019, Nomor 05, adalah Sah mengikat demi hukum kepada Penggugat dan Para Tergugat;-
- Menyatakan sah dan berharga agunan / jaminan yang diserahkan Para Tergugat kepada Penggugat , berupa: 1 (satu) unit Kendaraan roda 2 (dua) Merk KAWASI Type EX250L (NINJA 250) tahun 2015 (dua ribu lima belas) dengan No. Pol P 2064 TI, Nomor Rangka JKAEX250LFDA91653, Nomor Mesin EX250LEAB2328 tercatat atas nama ABDUL KARIM, beralamat di Jl. Karimata G9 6A GG Masjid RT 02 RW 14 Kel. Sumbersari, Sumbersari, Jember yang tercantum dalam Buku Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) Nomor M-03779229;-
- Menyatakan bahwa Para Tergugat melakukan perbuatan cidera janji/wanprestasi dengan tidak dilaksanakannya prestasi atas kewajibannya sesuai Perjanjian Kredit tertanggal 04 Oktober 2019, Nomor 05;-
- Menyatakan Total Hutang Para Tergugat sebesar Rp. 17.521.704,- (tujuh belas juta lima ratus dua puluh satu ribu tujuh ratus empat rupiah);-
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar secara kontan dan seketika kepada Penggugat sebesar Rp. 17.521.704,- (tujuh belas juta lima ratus dua puluh satu ribu tujuh ratus empat rupiah).
- Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak atas obyek sengketa ( agunan / jaminan ), untuk menyerahkan obyek sengketa ( agunan / jaminan ) kepada Penggugat dalam keadaan Kosong dan tanpa beban apapun dan jika perlu pengosongannya dapat dibantu oleh Alat Negara.
- Menyatakan sebagai hukum bahwa Penggugat berhak menerima dan menjual serta menggunakan hasil penjualan obyek sengketa (agunan / jaminan) sebagai pembayaran / pelaksanakan prestasi Para Tergugat kepada Penggugat.
- Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) setiap hari atas kelalaian Para Tergugat melaksanakan putusan ini dan terhitung putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);-
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;-
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua ongkos perkara ini yang hingga sekarang sejumlah Rp.560.000,- (lima ratus enam puluh ribu rupiah).
Putusan PN BONDOWOSO Nomor 3/Pdt.G.S/2021/PN Bdw |
|
Nomor | 3/Pdt.G.S/2021/PN Bdw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BONDOWOSO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Herbert Godliaf Uktolseja |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Herbert Godliaf Uktolseja |
Panitera | Panitera Pengganti: Soffan Arliadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dalam Pokok Perkara : |
Tanggal Musyawarah | 8 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 3/Pdt.G.S/2021/PN Bdw
Statistik385