- Menyatakan Terdakwa I. Tohari alias P. Riska bin Tomo (alm) dan Terdakwa II. Jupri alias P.Nata bin Nibun tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Percobaan pencurian? sebagaimana dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum.
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) Bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan.
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih tahun 2017 No.Pol P-5644-AM., No. Ka. MH1JFZ113HK665497, No.Sin. JFZ1E1677569.
- 1 (satu) lembar STNKB sepeda motor Honda Beat warna putih tahun 2017 No.Pol P-5644-AM., No. Ka. MH1JFZ113HK665497, No.Sin. JFZ1E1677569 an. Nurul Hotimah alamat Ds Jebung Kidul RT/RW 10/02 Kecamatan Tlogosari Kabupaten Bondowoso.
- 1 (satu) lembar BPKB sepeda motor Honda Beat warna putih tahun 2017 No.Pol P-5644-AM., No. Ka. MH1JFZ113HK665497, No.Sin. JFZ1E1677569 an. Nurul Hotimah.
- 1 (satu) buah gembok.
Putusan PN BONDOWOSO Nomor 132/Pid.B/2021/PN Bdw |
|
Nomor | 132/Pid.B/2021/PN Bdw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 17 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BONDOWOSO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Hambali |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Budi Santoso.br Hakim Anggota I Gede Susila Guna Yasa. |
Panitera | Panitera Pengganti: Heni Supriatin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi korban Masyruhan. 5. 1 (satu) buah anak kunci palsu berbentuk T dengan 3 (tiga) mata kunci yang bisa dibuka. Dirampas untuk dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi. 6. 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter warna hitam tanpa plat nomor. Dikembalikan kepada Terdakwa II. Jupri alias P. Nata bin Nibun. 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (Lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 7 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 132/Pid.B/2021/PN Bdw
Statistik6013