- Menyatakan Terdakwa CHRISTIAN OKTOBA PANGESTU als. CHRIS BIN MUH. HUSNI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Turut Serta Tanpa hak dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaantan dan mutu? sebagaimana dalam dakwaan Alternatif kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp 3.000.000- (tiga juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;-
- Menetapkan barang bukti berupa :
Putusan PN BONDOWOSO Nomor 124/Pid.Sus/2021/PN Bdw |
|
Nomor | 124/Pid.Sus/2021/PN Bdw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 11 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BONDOWOSO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Wayan Eka Mariarta |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Budi Santoso.br Hakim Anggota Tri Dharma Putra |
Panitera | Panitera Pengganti: Affandi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
- 2 (dua) botol plastik warna putih berisi sediaan farmasi pil warna putih berlogo Y per/plastik 1.000 (seribu) butir dengan jumlah total 2.000. butir, 3 (tiga) plastik klip berisi sediaan farmasi pil logo Y @ 10 (sepuluh) butir dengan jumlah keseluruhan 30 (tiga puluh) butir dan 1 (satu) buah handphone merk samsung type SM-A21F/DS warna hitam beserta simcard, 4 Botol plastik warna putih berisi sediaan farmasi jenis pil Logo Y dengan jumlah 4000 butir, semuanya dirampas untuk dimusnahkan. - 1 unit Sepeda motor Vario plat nomor P 5161 BH, dirampas untuk Negara - uang tunai sebanyak Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah), dirampas untuk Negara. 6. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- ( lima ribu rupiah );- |
Tanggal Musyawarah | 5 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 124/Pid.Sus/2021/PN Bdw
Statistik247