- 1 (satu) bendel fotokopi terlegalisir / leges Akta Nomor 81, tanggal 12 Desember 1988 tentang Pendirian PT. Wonokoyo Feedmill, yang dibuat di hadapan Notaris SOEHARTONO, S.H., berkedudukan di Jl. Dr. Sutomo 94 Surabaya;
- 1 (satu) lembar fotokopi terlegalisir / leges Keputusan Menteri Kehakiman R.I. Nomor 02-10616.HT.01.01.TH.89, tanggal 21 Nopember 1989 tentang Persetujuan Pendirian PT. Wonokoyo Feedmill;
- 1 (satu) bendel fotokopi terlegalisir / leges Akta Nomor 65, tanggal 27 April 1994 tentang Berita Acara Perubahan Anggaran Dasar PT. Wonokoyo Feedmill menjadi PT. Wonokoyo Jaya Corporation, yang dibuat di hadapan Notaris ABDURRAZAQ ASHIBLIE, S.H. berkedudukan di Jl. Ketampon No.2 Surabaya;
- 1 (satu) lembar fotokopi terlegalisir / leges Keputusan Menteri Kehakiman R.I. Nomor 02-7706.HT.01.04.TH.94, tanggal 14 Mei 1994, tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar PT. Wonokoyo Feedmill menjadi PT. Wonokoyo Jaya Corporation;
- 1 (satu) bendel fotokopi terlegalisir / leges Akta Nomor 4 tanggal 7 Juni 2000 tentang Perubahan Anggaran Dasar PT. Wonokoyo Jaya Corporation menjadi PT. Wonokoyo Jaya Corporindo, yang dibuat di hadapan VITA BUENA, S.H. sebagai pengganti Notaris SUTJIPTO, S.H. berkedudukan di Jl. Jend. Sudirman Kav.60 Jakarta;
- 1 (satu) lembar fotokopi terlegalisir / leges Keputusan Menteri Hukum dan Perundang-undangan R.I. Nomor C-23162 HT.01.04.Th.2000, tanggal 27 Oktober 2000 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar PT. Wonokoyo Jaya Corporation menjadi PT. Wonokoyo Jaya Corporindo;
- 1 (satu) bendel fotokopi terlegalisir / leges Akta Nomor 44, tanggal 13 Agustus 2008 tentang Berita Acara Perubahan Anggaran Dasar PT. Wonokoyo Jaya Corporindo, yang dibuat di hadapan Notaris SITARESMI PUSPITADEWI SUBIANTO, S.H. berkedudukan di Jl. Kebonrojo No.6 A Surabaya;
- 1 (satu) lembar fotokopi terlegalisir / leges Keputusan Menteri Hukum dan HAM R.I. Nomor AHU-48560.AH.01.02 Tahun 2010, tanggal 14 Oktober 2010 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar PT. Wonokoyo Jaya Corporindo;
- 1 (satu) bendel fotokopi terlegalisir / leges Akta Nomor 21, tanggal 20 September 2018 tentang Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Data Perseroan PT. Wonokoyo Jaya Corporindo, yang dibuat di hadapan Notaris JANTO KUSUMA KOE, S.H., M.Hum. berkedudukan di Jl. Dr. Wahidin Sudirohusodo No.63 (No. lama 57-59) Gresik;
- 1 (satu) lembar fotokopi terlegalisir / leges surat penerimaan pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT. Wonokoyo Jaya Corporindo yang diterbitkan oleh Menteri Hukum dan HAM R.I. Nomor AHU-AH.01.03-0247984, tanggal 1 Oktober 2018;
- 1 (satu) lembar fotokopi terlegalisir/leges Izin Lokasi atas nama Perusahaan PT. Wonokoyo Jaya Corporindo yang dikeluarkan dari Sistem OSS, tanggal 11 Oktober 2018;
- 3 (tiga) lembar fotokopi terlegalisir/leges surat Pertimbangan Teknis Pertanahan dalam rangka persetujuan atau penolakan Izin Lokasi Nomor 42/2019, tanggal 2 April 2019 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Malang;
- 2 (dua) lembar fotokopi terlegalisir / leges Surat Persetujuan Izin Lokasi Nomor 503/2/35.07.122/2019, tanggal 19 November 2019 yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Kabupaten Malang;
- 1 (satu) bendel fotokopi terlegalisir / leges Akta Nomor 01 tanggal 19 September 2019 tentang Pengikatan Jual Beli atas obyek tanah dengan SHGU No. 00084, 00085, 00086, 00092, 00093, 00094, 00095, 00096, 00097, 00098, 00099 dan 00100 Desa Majangtengah, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang antara PT. Margosuko selaku Penjual dengan PT. Wonokoyo Jaya Corporindo selaku Pembeli;
- 1 (satu) bendel fotokopi terlegalisir / leges Akta Nomor 02 tanggal 19 September 2019 tentang Kuasa Menjual atas obyek tanah dengan SHGU No. 00084, 00085, 00086, 00092, 00093, 00094, 00095, 00096, 00097, 00098, 00099 dan 00100 Desa Majangtengah, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang antara PT. Margosuko selaku Pemberi Kuasa dengan PT. Wonokoyo Jaya Corporindo selaku Penerima Kuasa;
- 1 (satu) bendel fotokopi terlegalisir/leges Akta Jual Beli No. 02/2020 tanggal 27 Pebruari 2020 atas obyek tanah dengan SHGU No.00084 Desa Majangtengah, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang antara PT. Margosuko selaku Penjual dengan PT. Wonokoyo Jaya Corporindo selakuPembeli, yang dibuat di hadapan PPAT YOSSIE SETIAWAN, S.H., M.Kn. berkedudukan di Jl. Perusahaan No.9 Jajar Tunjungtirto SingosariKab.Malang;
- 1 (satu) bendel fotokopi terlegalisir/leges Akta Jual Beli No. 03/2020 tanggal 27 Pebruari 2020 atas obyek tanah dengan SHGU No.00085 Ds.Majangtengah Kec.Dampit Kab.Malang antara PT. Margosuko selaku Penjual dengan PT. Wonokoyo Jaya Corporindo selakuPembeli, yang dibuat di hadapan PPAT YOSSIE SETIAWAN, S.H., M.Kn. berkedudukan di Jl. Perusahaan No.9 Jajar Tunjungtirto Singosari, Kabupaten Malang;
- 1 (satu) bendel fotokopi terlegalisir/leges Akta Jual Beli No. 04/2020 tanggal 27 Pebruari 2020 atas obyek tanah dengan SHGU No.00086 Desa Majangtengah, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, antara PT. Margosuko selaku Penjual dengan PT. Wonokoyo Jaya Corporindo selakuPembeli, yang dibuat di hadapan PPAT YOSSIE SETIAWAN, S.H., M.Kn. berkedudukan di Jl. Perusahaan No.9 Jajar Tunjungtirto Singosari, Kabupaten Malang;
- 1 (satu) bendel fotokopi terlegalisir/leges Akta Jual Beli No. 05/2020 tanggal 27 Pebruari 2020 atas obyek tanah dengan SHGU No.00092 Ds.Majangtengah Kec.Dampit Kab.Malang antara PT. Margosuko selaku Penjual dengan PT. Wonokoyo Jaya Corporindo selakuPembeli, yang dibuat di hadapan PPAT YOSSIE SETIAWAN, S.H., M.Kn. berkedudukan di Jl. Perusahaan No.9 Jajar Tunjungtirto Singosari, Kabupaten Malang;
- 1 (satu) bendel fotokopi terlegalisir/leges Akta Jual Beli No. 06/2020 tanggal 27 Pebruari 2020 atas obyek tanah dengan SHGU No.00093 Ds.Majangtengah Kec.Dampit Kab.Malang antara PT. Margosuko selaku Penjual dengan PT. Wonokoyo Jaya Corporindo selaku Pembeli, yang dibuat di hadapan PPAT YOSSIE SETIAWAN, S.H., M.Kn. berkedudukan di Jl. Perusahaan No.9 Jajar Tunjungtirto Singosari, Kabupaten Malang;
- 1 (satu) bendel fotokopi terlegalisir/leges Akta Jual Beli No. 07/2020 tanggal 27 Pebruari 2020 atas obyek tanah dengan SHGU No.00094 Ds.Majangtengah Kec.Dampit Kab.Malang antara PT. Margosuko selaku Penjual dengan PT. Wonokoyo Jaya Corporindo selakuPembeli, yang dibuat di hadapan PPAT YOSSIE SETIAWAN, S.H., M.Kn. berkedudukan di Jl. Perusahaan No.9 Jajar Tunjungtirto Singosari, Kabupaten Malang;
- 1 (satu) bendel fotokopi terlegalisir/leges Akta Jual Beli No. 08/2020 tanggal 27 Pebruari 2020 atas obyek tanah dengan SHGU No.00095 Ds.Majangtengah Kec.Dampit Kab.Malang antara PT. Margosuko selaku Penjual dengan PT. Wonokoyo Jaya Corporindo selakuPembeli, yang dibuat di hadapan PPAT YOSSIE SETIAWAN, S.H., M.Kn. berkedudukan di Jl. Perusahaan No.9 Jajar Tunjungtirto Singosari, Kabupaten Malang;
- 1 (satu) bendel fotokopi terlegalisir/leges Akta Jual Beli No. 09/2020 tanggal 27 Pebruari 2020 atas obyek tanah dengan SHGU No.00096 Ds.Majangtengah Kec.Dampit Kab.Malang antara PT. Margosuko selaku Penjual dengan PT. Wonokoyo Jaya Corporindo selakuPembeli, yang dibuat di hadapan PPAT YOSSIE SETIAWAN, S.H., M.Kn. berkedudukan di Jl. Perusahaan No.9 Jajar Tunjungtirto Singosari, Kabupaten Malang;
- 1 (satu) bendel fotokopi terlegalisir/leges Akta Jual Beli No. 10/2020 tanggal 27 Pebruari 2020 atas obyek tanah dengan SHGU No.00097 Ds.Majangtengah Kec.Dampit Kab.Malang antara PT. Margosuko selaku Penjual dengan PT. Wonokoyo Jaya Corporindo selaku Pembeli, yang dibuat di hadapan PPAT YOSSIE SETIAWAN, S.H., M.Kn. berkedudukan di Jl. Perusahaan No.9 Jajar Tunjungtirto Singosari, Kabupaten Malang;
- 1 (satu) bendel fotokopi terlegalisir/leges Akta Jual Beli No. 11/2020 tanggal 27 Pebruari 2020 atas obyek tanah dengan SHGU No.00098 Desa Majangtengah, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang antara PT. Margosuko selaku Penjual dengan PT. Wonokoyo Jaya Corporindo selakuPembeli, yang dibuat di hadapan PPAT YOSSIE SETIAWAN, S.H., M.Kn. berkedudukan di Jl. Perusahaan No.9 Jajar Tunjungtirto Singosari, Kabupaten Malang;
- 1 (satu) bendel fotokopi terlegalisir/leges Akta Jual Beli No. 12/2020 tanggal 27 Pebruari 2020 atas obyek tanah dengan SHGU No.00099 Desa Majangtengah, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang antara PT. Margosuko selaku Penjual dengan PT. Wonokoyo Jaya Corporindo selakuPembeli, yang dibuat di hadapan PPAT YOSSIE SETIAWAN, S.H., M.Kn. berkedudukan di Jl. Perusahaan No.9 Jajar Tunjungtirto Singosari, Kabupaten Malang;
- 1 (satu) bendel fotokopi terlegalisir/leges Akta Jual Beli No. 13/2020 tanggal 27 Pebruari 2020 atas obyek tanah dengan SHGU No.00100 Desa Majangtengah, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang antara PT. Margosuko selaku Penjual dengan PT. Wonokoyo Jaya Corporindo selakuPembeli, yang dibuat di hadapan PPAT YOSSIE SETIAWAN, S.H., M.Kn. berkedudukan di Jl. Perusahaan No.9 Jajar Tunjungtirto Singosari, Kabupaten Malang;
- 1 (satu) bendel fotokopi terlegalisir/leges SHGU No. 00084, Desa Majangtengah, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang atas nama Pemegang Hak PT.Wonokoyo Jaya Corporindo;
- 1 (satu) bendel fotokopi terlegalisir/leges SHGU No. 00085, Desa Majangtengah, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang atas nama Pemegang Hak PT. Wonokoyo Jaya Corporindo;
- 1 (satu) bendel fotokopi terlegalisir/leges SHGU No. 00086, Desa Majangtengah, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, atas nama Pemegang Hak PT. Wonokoyo Jaya Corporindo;
- 1 (satu) bendel fotokopi terlegalisir/leges SHGU No. 00092, Desa Majangtengah, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, atas nama Pemegang Hak PT. Wonokoyo Jaya Corporindo;
- 1 (satu) bendel fotokopi terlegalisir/leges SHGU No. 00093, Desa Majangtengah, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, atas nama Pemegang Hak PT. Wonokoyo Jaya Corporindo;
- 1 (satu) bendel fotokopi terlegalisir/leges SHGU No. 00094, Desa Majangtengah, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, atas nama Pemegang Hak PT. Wonokoyo Jaya Corporindo;
- 1 (satu) bendel fotokopi terlegalisir/leges SHGU No. 00095, Desa Majangtengah, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, atas nama Pemegang Hak PT. Wonokoyo Jaya Corporindo;
- 1 (satu) bendel fotokopi terlegalisir/leges SHGU No. 00096, Desa Majangtengah, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, atas nama Pemegang Hak PT. Wonokoyo Jaya Corporindo;
- 1 (satu) bendel fotokopi terlegalisir/leges SHGU No. 00097, Desa Majangtengah, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, atas nama Pemegang Hak PT. Wonokoyo Jaya Corporindo;
- 1 (satu) bendel fotokopi terlegalisir/leges SHGU No. 00098, Desa Majangtengah, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, atas nama Pemegang Hak PT. Wonokoyo Jaya Corporindo;
- 1 (satu) bendel fotokopi terlegalisir/leges SHGU No. 00099, Desa Majangtengah, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, atas nama Pemegang Hak PT. Wonokoyo Jaya Corporindo;
- 1 (satu) bendel fotokopi terlegalisir/leges SHGU No. 001000, Desa Majangtengah, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, atas nama Pemegang Hak PT. Wonokoyo Jaya Corporindo.
Putusan PN KEPANJEN Nomor 91/Pid.B/2021/PN Kpn |
|
Nomor | 91/Pid.B/2021/PN Kpn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Pelanggaran Mengenai TanahTanamandan Pekarangan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KEPANJEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ronald Salnofri Bya |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Guntur Nurjadi, Br Hakim Anggota Nanang Dwi Kristanto |
Panitera | Panitera Pengganti Kuswati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
1. Menyatakan Terdakwa JUKI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyerobotan Tanah? sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa JUKI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan barang bukti berupa: Dipergunakan dalam perkara atas nama AGUSWANTO. 4. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 91/Pid.B/2021/PN_Kpn.zip
- Download PDF
- 91/Pid.B/2021/PN_Kpn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 91/Pid.B/2021/PN Kpn
Statistik5544