- Menyatakan Terdakwa KUSWONO Alias H. KUS Bin (Alm) HASBULLAH tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menggunakan Surat Palsu? sebagaimana dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa KUSWONO Alias H. KUS Bin (Alm) HASBULLAH oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (Satu) Bulan dan 10 (Sepuluh) Hari;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit kendaraan roda 4 merk : Toyota Avanza, warna hitam, Nopol : P-1677-A, Noka : MHFMIBB2JAK000566, Nosin : DG49004; 1 (satu) lembar STNKB duplicate kendaraan roda 4 (empat) merk Toyota Avanza 1.3 GF601RMGMMFJJ, jenis : mobil penumpang, model : minibus, tahun 2008, Nopol : P-1677-A, Noka : MHFM1BA3J8K080828, Nosin : DC81210 An. KUSWONO, alamat Dusun kampong Tengah Rt. 02 / Rw. 03, Desa Maesan, Kecamatan Maesan, Kabupaten Bondowoso; 1 (satu) lembar STNKB kendaraan roda 4 (empat) merk : Toyota, type : Avanza 1.3 E AT, jenis : mobil penumpang, model : micro/minibus, tahun : 2010, Nopol : B-1531-SKW, Noka : MHFMIBB2JAK000566, Nosin : DG49004, An. DIDIT NOVIANDHI SADHONO, alamat : Tebet Barat II E/14, Rt. 5 / Rw. 2, Jakarta Selatan; 1 (satu) lembar STNKB kendaraan roda 4 (empat) merk Toyota Avanza 1.3 GF601RMGMMFJJ, jenis : mobil penumpang, model : minibus, tahun 2008, Nopol : P-1677-A, Noka : MHFM1BA3J8K080828, Nosin : DC81210 An. KUSWONO, alamat Dusun kampong Tengah Rt. 02 / Rw. 03, Desa Maesan, Kecamatan Maesan, Kabupaten Bondowoso. Digunakan dalam perkara lain.
Putusan PN BONDOWOSO Nomor 106/Pid.B/2021/PN Bdw |
|
Nomor | 106/Pid.B/2021/PN Bdw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BONDOWOSO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Wayan Eka Mariarta |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Budi Santoso.br Hakim Anggota Tri Dharma Putra |
Panitera | Panitera Pengganti: Wiwik Sutjiati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 16 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 106/Pid.B/2021/PN Bdw
Statistik1017