- Menyatakan Terdakwa SUTRISNO Bin ALI tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-5 Kitab Undang-undang Hukum Pidana;
- Membebaskan Terdakwa SUTRISNO Bin ALI oleh karena itu dari dakwaan tunggal Penuntut Umum
- Menyatakan Terdakwa SUTRISNO Bin ALI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SUTRISNO Bin ALI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah di jalankan oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Happy tahun 2006 warna putih silver hitam Nomor Register Kendaraan: N 3309 EC, Nomor Rangka : MG8HB10MA6N401104 Nomor Mesin : HPT819631 An. PRAYITNO alamat Dusun Kedungmonggo RT/RW: 21/04 Desa Karang Pandan Kecamatan Pakisaji Kabupaten Malang;
- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor merk Happy tahun 2006 warna putih silver hitam Nomor Register Kendaraan: N 3309 EC, Nomor Rangka : MG8HB10MA6N401104 Nomor Mesin : HPT819631 An. PRAYITNO alamat Dusun Kedungmonggo RT/RW: 21/04 Desa Karang Pandan Kecamatan Pakisaji Kabupaten Malang;
- 1 (satu) buah handphone merk Nokia Type 647 warna biru orange milik Terdakwa SUTRIS Bin ALI .
Putusan PN KEPANJEN Nomor 273/Pid.B/2021/PN Kpn |
|
Nomor | 273/Pid.B/2021/PN Kpn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 31 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KEPANJEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Putu Gede Astawa |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Kiki Yuristian, Br Hakim Anggota Nanang Dwi Kristanto |
Panitera | Panitera Pengganti Agus Dwi Sudarjono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi korban PRAYITNO. Dimusnahkan. 6. Menetapkan agar terdakwa SUTRIS Bin ALI membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 30 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 273/Pid.B/2021/PN_Kpn.zip
- Download PDF
- 273/Pid.B/2021/PN_Kpn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 273/Pid.B/2021/PN Kpn
Statistik2113