- Menyatakan Terdakwa CINTHYA CHRISTIANITY SANTOSA alias TIA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan Aborsi tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan dan Denda sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit Hp Iphone X warna Hitam;
- 1 (satu) unit Hp Iphone 6;
- 1 (satu) unit handphone Samsung warna Hitam A 50S
- 1 (satu) Unit HP Samsung type A7 warna biru tua;
- 1 (satu) buah Buku Pengobatan Dr. SARSANTO W.S., Sp. OG;
- 1 (satu) lembar Izin Praktik Dokter Spesialis Unit Pelaksana Pelayanan Tepadu Satu Pintu Kecamatan Senen Nomor : 3/2.30/31.71.04/- 1.779.3/e/2017, tanggal 01 Maret 2017 atas nama dr. SARSANTO WIBISONO SARWONO, Sp.OG untuk praktik sebagai Dokter Spesialis
- 1 (satu) buah Identitas / KTP atas nama CINTHYA CHRISTIANITY SANTOSA;
- 1 (satu) buah Identitas I KTP atas nama LENNY HANDAYANI;
- 1 (satu) buah Identitas / KTP atas nama HEDI RUDIANSYAH ASH WOSKAN;
- 1 (satu) buah KTP atas nama Dr. SARSANTO W. SARWONO;
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 14/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Pst |
|
Nomor | 14/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 11 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bintang Al |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sapta Diharja, Br Hakim Anggota Yusuf Pranowo |
Panitera | Panitera Pengganti: Saiful Hadiyanto, S. Kom |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Masing-masing dirampas untuk dimunasnahkan Tetap terlampir dalam berkas perkara Dikembalikan kepada masing-masing berhak 6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (Lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 4 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 14/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Pst
Statistik422100