- Menyatakan Terdakwa Prof. Dr. E. IRWANUR LATUBUAL, Ph.D terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak dilarang menggunakan Gelar Akademik, Gelar Vokasi dan atau Gelar Profesi?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan denda sebesar Rp.20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 214/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Pst |
|
Nomor | 214/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dariyanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fauzul Hamdi, M.hbr Hakim Anggota Made Sukereni |
Panitera | Panitera Pengganti: Khairuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. 1 (satu) buah E-KTP asli atas nama Prof.DR.E.Irwanur Latubual, Ph. D, dengan NIK 3275021501800048. 2. Surat Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan tentang penetapan hasil penilaian Ijazah pendidikan tinggi lulusan luar negeri atas nama E. Irwan Nur Latubual yang telah dilegalisir dan ditanda tangani oleh Sdri Illah Sailah (NIP. 19580521 198211 2 001) Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan KEMENDIKBUD, tanggal 08 Februari 2013; 3. Ijazah yang dikeluarkan oleh University Of Berkley atas nama E. Irwan Nur Latubual, yang telah dilegalisir dan ditanda tangani oleh Sdri. Illah Sailah (NIP.19580521 198211 2 001) Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemendikbud, tanggal 08 Februari 2013; 4. Transkrip nilai yang dikeluarkan oleh University Of Berkley atas nama E. Irwan Nur Latubual, yang telah dilegalisir dan ditanda tangani oleh Sdri. Illah Sailah (NIP 19580521 198211 2 001) Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemendikbud, tanggal 08 Februari 2013; Nomor 1 s/d 4 Dirampas untuk dimusnahkan; 5. 1 (satu) lembar sertificate prestasi profesi tanggal 12 April 2015 6. 1 (satu) lembar sertificate of professional achievement tanggal 12 April 2015; 7. Naskah disertasi tahun 2012; 8. Buku International graduation ceremony universitas Berkeley tahun 2013; 9. Buku program doctor honoris causa; Nomor 5 s/d 9 Dikembalikan kepada terdakwa E. Irwan Nur Latubual 10. 1 (satu) lembar surat dari Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Dirjen Sumber Daya Iptek Dikti Nomor: R/1651/D2.1/ KK.01.00/2019; Nomor 10 Terlampir dalam berkas perkara; 5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 214/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Pst
Statistik18854