- Menyatakan eksepsi Para Tergugat Konvensi tidak dapat diterima;
- Menolak gugatan Penggugat Konvensi untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan rekonvensi dari Para Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menyatakan Pembelian tanah obyek sengketa/obyek Akta Hibah No 12/I/1987 tgl 30 Januari 1987 dengan luas 2.184 M2 oleh Penggugat I Rekonpensi kepada P. Kamidin adalah sah menurut hukum;
- Menyatakan Pembelian tanah sebagian obyek Akta Hibah No 13/I/1987 tgl 30 Januari 1987 sebelum dihibahkan tersebut telah dibeli oleh Turan orang tua Penggugat III dan Penggugat IV Rekonpensi untuk luas 379 M2, Persil 55a D.40 Kohir 290/SPPT.0386.7 kepada P. Kamidin adalah sah menurut hukum;
- Menyatakan Pembelian tanah sebagian objek Akta Hibah No. 13/I/1987 tgl 30 Januari 1987 dengan luas 4.041 M2, oleh P. Gimin alm orang tua Penggugat II Rekonpensi kepada Tergugat Rekonpensi dan suaminya yang disaksikan P. Jangkuri Kaur Umum Ds Ngadireso adalah sah menurut hukum;
- Menyatakan Akta Hibah No. 00727/XI/2015 tanggal 24 Nopember 2015 di buat dihadapan Drs Sukarlin, MS PPATS Kecamatan Pocokusumo, dengan luas 137 M2 adalah sah menurut hukum;
- Menyatakan Akta Hibah No. 00728/XI/2015 tanggal 24 Nopember 2015 di buat dihadapan Drs Sukarlin, MS PPATS Kecamatan Pocokusumo, dengan luas 242 M2 sah menurut hukum;
- Menolak gugatan Para Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.3.290.000,00 ( tiga juta dua ratus sembilan puluh ribu rupiah) ;
Putusan PN KEPANJEN Nomor 10/Pdt.G/2021/PN Kpn |
|
Nomor | 10/Pdt.G/2021/PN Kpn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KEPANJEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mayasari Oktavia |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Jimmi Hendrik Tanjung, Hakim Anggota Guntur Nurjadi |
Panitera | Panitera Pengganti Arung Wimbawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Konvensi Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 14 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 10/Pdt.G/2021/PN_Kpn.zip
- Download PDF
- 10/Pdt.G/2021/PN_Kpn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 10/Pdt.G/2021/PN Kpn
Statistik10490