- Menyatakan Terdakwa 1. Riqi Septiawan als Riki dan Terdakwa 2. Andi Kusuma als. Andik als. Erwin als Ta In als Andika telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?TANPA HAK MELAKUKAN PERMUFAKATAN JAHAT MEMILIKI DAN MENYIMPAN NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa 1. Riqi Septiawan als Riki dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan, Terdakwa 2. Andi Kusuma als. Andik als. Erwin als Ta In als Andika dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan dan denda masing-masing sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta Rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) bulan
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa masing-masing dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Para Terdakwa masing-masing tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis metamfetamina/sabu dengan berat kotor + 0,80 gram;
- 1 (satu) perangkat alat hisab sabu/bong;
- 1 (satu) buah pipet kaca;
- 3 (tiga) buah korek api gas;
- 1 (satu) bah tas warna hitam berisi 1 (satu) buah kunci T;.
- 1 (satu) unit mobil merk Toyota Yaris warna merah No.Pol : AG-1408-PX beserta kunci kontaknya;
Putusan PN KEPANJEN Nomor 248/Pid.Sus/2021/PN Kpn |
|
Nomor | 248/Pid.Sus/2021/PN Kpn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 20 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KEPANJEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nuny Defiary |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Muhamad Aulia Reza Utama, Hakim Anggota Rubiyanto Budiman |
Panitera | Panitera Pengganti Slamet Riadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada PT Astra Sedaya Finance melalui Saksi Fransiskus Barawira; 6 Membebankan kepada Para Terdakwa masing-masing untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu Rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 14 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 248/Pid.Sus/2021/PN_Kpn.zip
- Download PDF
- 248/Pid.Sus/2021/PN_Kpn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 248/Pid.Sus/2021/PN Kpn
Statistik2817