- Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menyatakan perkawinan antara Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dengan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi yang telah dilangsungkan dan dilakukan dengan cara agama Kristen di Malang, sebagaimana tercatat dalam Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 503/2010 tertanggal 28 November 2010 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang, p u t u s karena perceraian;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Kepanjen agar mengirimkan salinan putusan perkara ini setelah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Malang untuk dicatatkan pada buku register yang telah disediakan untuk itu, dan selanjutnya menerbitkan Akta Perceraiannya;
- Menetapkan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi sebagai Wali Ibu atas 2 (dua) orang anak yang masih dibawah umur dari hasil perkawinan antara Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi, yang masing ? masing yaitu :
- Anak Pertama : ANAK 1, Laki ? laki, lahir di Malang pada tanggal 6 April 2012 sebagaimana berdasarkan Akta Kelahiran Nomor: 4890/2012, yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang;
- Anak Kedua : ANAK 2, Perempuan, lahir di Jember pada tanggal 29 November 2014 sebagaimana berdasarkan Akta Kelahiran Nomor: 3573-LU-14012015-0051, yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk sebagian;
- Menyatakan Perkawinan antara Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konvensi dan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi pada tanggal 28 November 2010 yang tercatat pada Kutipan Akta Perkawinan No.503/2010 yang diterbikan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang Putus karena perceraian;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi selain dan selebihnya;
- Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng sebesar Rp 666.000,- (Enam Ratus Enam Puluh Enam Ribu Rupiah) ;
Putusan PN KEPANJEN Nomor 14/Pdt.G/2021/PN Kpn |
|
Nomor | 14/Pdt.G/2021/PN Kpn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KEPANJEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Putu Gede Astawa |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Kiki Yuristian, Br Hakim Anggota Nanang Dwi Kristanto |
Panitera | Panitera Pengganti Aria Cahaya Sari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
5. Menolak gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi selain dan selebihnya. DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 9 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 14/Pdt.G/2021/PN_Kpn.zip
- Download PDF
- 14/Pdt.G/2021/PN_Kpn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 14/Pdt.G/2021/PN Kpn
Statistik5120