Putusan PN KEPANJEN Nomor 175/Pid.B/2021/PN Kpn |
|
Nomor | 175/Pid.B/2021/PN Kpn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KEPANJEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Putu Gede Astawa |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Guntur Nurjadi, Br Hakim Anggota Nanang Dwi Kristanto |
Panitera | Panitera Pengganti Totok Wahyu Subiyakto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
1. Menyatakan Terdakwa NOVITA FITRIA ULFAH Binti MUSIKAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut serta melakukan Penggelapan? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa NOVITA FITRIA ULFAH Binti MUSIKAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga ) bulan dan 2 (dua) hari; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan Terdakwa untuk segera dikeluarkan dari tahanan setelah putusan di ucapkan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) lembar surat pernyataan yang diterbitkan oleh PT. ASTRA SEDAYA FINANCE MALANG tanggal 17 Februari 2021; Fotocopy BPKB kendaraan R4 merk/type DAIHATSU XENIA 1.3 R M/T tahun 2018 warna putih, Nopol N-1423-EJ, NOKA: MHKV5EA2JJK045680, NOSIN: 1NRF463081, SYNK an. LUSSIA PRIANDARI, alamat : Jl. Puntadewa No. 128, Rt. 12 / Rw. 12, Desa Tumpang, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang; 1 (satu) unit kendaraan R4 merk / type DAIHATSU XENIA 1.3 R M/T tahun 2018 warna putih, Nopol: N-1423-EJ, NOKA: MHKV5EA2JJK045680, NOSIN: 1NRF463081, STNK an. LUSSIA PRIANDARI alamat Jl. Puntadewa No. 128, Rt. 12 / Rw. 12, Desa Tumpang, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, beserta STNK dan kunci kontaknya; Dikembalikan Kepada saksi Abraham Waka Sudarwanto. 1 (satu) handphone merk VIVO model V2027, IMEI 1: 864043059155015, IMEI 2: 864043059155007, simcard: 083898515487. Dikembalikan Kepada Terdakwa. 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 20 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 175/Pid.B/2021/PN_Kpn.zip
- Download PDF
- 175/Pid.B/2021/PN_Kpn.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 175/Pid.B/2021/PN Kpn
Statistik6021