- Menyatakan terdakwa Moh. Amin Bin Nur Hamidi identitas tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menjual Barang Kena Cukai Yang Tidak Dilekati Pita Cukai? ;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MOH. AMIN Bin NUR HAMIDI dengan Pidana penjara selama1 (satu) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 50.400.000,-(Lima puluh juta empat ratus ribu rupiah) dengan ketentuan jika dalam 1 (satu) bulan denda tidak dibayarkan maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa untuk menganti sejumlah denda yang harus dibayarkan dan jika tidak mencukupi diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
- Menetapkan lamanya terdakwa ditahan dikurangkan sepenuhnya dengan pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa
- 900 (sembilan ratus) bungkus Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (rokok) Tanpa Dilekati Pita Cukai Jenis Sigaret Kretek Mesin (skm) Merk LM, 1.500 (seribu lima ratus) bungkus Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (rokok) Tanpa Dilekati Pita Cukai Jenis Sigaret Kretek Mesin (skm) Merk PAS, 1 (satu) Lembar Nota Transaksi Rokok Merk LM dan PAS Tanggal 14 Maret 2021 Nilai Rp38.000.000 Dirampas Untuk dimusnahkan.
- 1 (satu) Unit Kendaraan Bermotor Roda Empat Merk Kia Visto Nopol N 1378 Dc ,1 (satu) Unit Kunci Mobil kia? 1 (satu) Lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Nomor 09356178 Nopol N 1378 Dc A.n. Aima Rahmadani dikembalikan kepada saksi ALIF ASPIHANI.
- 1 (satu) Unit Handphone Merk oppo Warna Merah, 1 (satu) Unit Handphone Merk nokia Warna Hitam Dirampas Untuk Negara.
- 1 (satu) Buah Kartu Atm Bri Nomor 5221 8421 6182 1308, 1 (satu) Buah Kartu Atm Bri Nomor 6013 0100 8149 5153, 1 (satu) Buah Kartu Atm Bni Nomor 1946 3412 1029 9262, 1 (satu) Buah Kartu Atm Bca Nomor 5307 9520 4526 9371 ? Dikembalikan kepada terdakwa.
Putusan PN KEPANJEN Nomor 229/Pid.Sus/2021/PN Kpn |
|
Nomor | 229/Pid.Sus/2021/PN Kpn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KEPANJEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mayasari Oktavia |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Muhamad Aulia Reza Utama, Hakim Anggota Kiki Yuristian |
Panitera | Panitera Pengganti Arung Wimbawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
6. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,-(Lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 229/Pid.Sus/2021/PN_Kpn.zip
- Download PDF
- 229/Pid.Sus/2021/PN_Kpn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 229/Pid.Sus/2021/PN Kpn
Statistik8641