- Menyatakan terdakwa Sofyan Arif Bin Tohir, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Turut serta melakukan percobaan menyerahkan, untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai ? sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sofyan Arif Bin Tohir oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu ) tahun dan denda sebanyak Rp. Rp. 392.700.000,- (tiga ratus Sembilan puluh dua tujuh ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- BKC HT jenis sigaret mesin (SKM) merk Sumber Baru SBR isi 20 batang sebanyak 8.800 bungkus total 176.000 batang tanpa dilekati pita cukai ;
- BKC HT jenis SKM merk RQ Pro Rizquna isi 20 batang sebanyak 9.900 bungkus total 198.000 tanpa dilekati pita cukai;
- 1 (satu) buah HP warna ungu merk OPPO tipe CPH1803 No. IMEI 1 86935003 6241 072 dan no IMEI 2 : 8693 5003 6241 064 No.sim 0821 4316 1602.
- 1 (satu) unit microbus warna putih merk Toyota tipe HI Ace Commuter MT dengan Nopol N 7010 D No rangka JTFSS22P2J0178428 Nosin 2KDA978139 beserta kunci dan STNK ;
- Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2..000,00- (dua ribu rupiah);
Putusan PN KEPANJEN Nomor 220/Pid.Sus/2021/PN Kpn |
|
Nomor | 220/Pid.Sus/2021/PN Kpn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KEPANJEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Guntur Nurjadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Zamzam Ilmi, Br Hakim Anggota Nanang Dwi Kristanto |
Panitera | Panitera Pengganti Aria Cahaya Sari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan Dikembalikan kepada saksi Ilham Winardi. |
Tanggal Musyawarah | 7 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 220/Pid.Sus/2021/PN_Kpn.zip
- Download PDF
- 220/Pid.Sus/2021/PN_Kpn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 220/Pid.Sus/2021/PN Kpn
Statistik6918