- Menyatakan Terdakwa 1. SAMSUL HADI dan Terdakwa 2. SUKARMAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan maut?sebagaimana dakwaan alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa 1. SAMSUL HADI dan Terdakwa 2. SUKARMAN oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) tahun
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah senjata tajam jenis clurit dengan gagang kayu dilapisi kain, panjang 64 cm, yang terdapat bercak darah;
- 1 (satu) buah senjata tajam jenis caluk dengan gagang kayu dilapisi karet, panjang 56 cm, yang terdapat bercak darah;
- 1 (satu) buah senjata tajam jenis pancor dengan gagang kayu, panjang 78 cm, yang terdapat bercak darah;
- 2 (dua) buah senjata tajam jenis sabit dengan gagang kayu, panjang 48 cm, yang terdapat bercak darah;
- 1 (satu) buah sepeda motor merk Honda protolan tanpa plat nomor;
- 1 (satu) buah karung/sak Phonska warna putih berisi pecahan batu bata;
- 1 (satu) buah plastik/kresek warna hitam-putih berisi batu bata;
- 14 (empat belas) buah batu;
- 1 (satu) buah tas punggung merk Alto warna hijau army berisi tiga buah batu bata tergeletak di kebun tebu ;
- 1 (satu) tas punggung warna biru dongker berisi berkas/dokumen;
- 1 (satu) pasang sepatu AP Boots warna hitam terdapat bercak darah;
- 1 (satu) pasang sepatu karet warna putih terdapat bercak darah;
- 1 (satu) buah topi rimba warna krem yang terdapat robekan dan bercak darah;
- 1 (satu) buah kopyah warna hijau-abu abu;
- 1 (satu) buah topi merk redbull warna hitam-hijau yang terdapat robekan;
- 1 (satu) buah sarung senjata tajam warna hitam yang terbuat dari kulit dengan panjang 46 cm;
- 1 (satu) buah sarung senjata tajam warna coklat yang terbuat dari kulit dengan panjang 40 cm;
- 1 (satu) buah sarung senjata tajam warna coklat yang terbuat dari kulit dengan panjang + 38 cm;
- 1 (satu) buah jaket warna loreng terdapat bercak darah ;
- 1 (satu) buah kaos sweater lengan panjang warna hijau terdapat bercak darah;
- 1 (satu) buah celana panjang warna krem terdapat bercak darah;
- 1 (satu) buah ikat pinggang dengan tali berwarma hijau-coklat;
- 1 (satu) buah celana dalam warna hijau;
- 1 (satu) pasang kaos kaki warna hitam garis putih ;
- 1 (satu) buah kaos sweater warna putih bertuliskan "Dirty Denim" terdapat bercak darah;
- 1 (satu) buah kaos oblong terdapat bercak darah;
- 1 (satu) buah training hitam bergaris putih;
- 1 (satu) buah celana dalam pendek warna biru motif merah bertuliskan ?Milan" terdapat bercak merah;
- 1 (satu) buah celana dalam warna abu-abu;
Putusan PN KEPANJEN Nomor 216/Pid.B/2021/PN Kpn |
|
Nomor | 216/Pid.B/2021/PN Kpn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KEPANJEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Guntur Nurjadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Zamzam Ilmi, Br Hakim Anggota Nanang Dwi Kristanto |
Panitera | Panitera Pengganti Totok Wahyu Subiyakto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk barang bukti dalam perkara An TOYIB; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 7 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 216/Pid.B/2021/PN_Kpn.zip
- Download PDF
- 216/Pid.B/2021/PN_Kpn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 216/Pid.B/2021/PN Kpn
Statistik9344