- Menyatakan Terdakwa Yoki Aprilia Aan Saputra Alias Aan Alias Rivan, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dengan kekerasan? sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Yoki Aprilia Aan Saputra Alias Aan Alias Rivan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) buah KTP an. Sdri IDA ANGGRAENI, Sdr. SUNTIOKO, dan Sdr TAMUJI.
- 4 (empat) buah KIS (Kartu Indonesia Sehat), atas nama Sdri IDA ANGGRAENI, Sdr. SUNTIOKO, Sdr BIMA PRATAMA dan Sdr. ARKA AINUN NAZWAR.
- 1 (satu) buku tabungan BRI Simpedes atas nama Sdri IDA ANGGRAENI.
- 1 (satu) buku tabungan BRI Simpel (simpanan pelajar) an. BIMA PRATAMA.
- 1 (satu) buah ATM BRI Card No kartu : 5221843021538488.
- 1 (satu) buah ATM BRI No kartu : 6013012364591245.
- 1 (satu) buah KARTU KELUARGA SEJAHTERA No kartu : 1946901213077278.
- 2 (dua) lembar surat bukti gadai Pegadaian Unit CP Kepanjen nomor : 14062-20-01-004980-9 dan nomor 14062-20-01-003657-4 atas nama IDA ANGGRAENI.
- 2 (dua) lembar kartu tanda pengenal Puskesmas Wonosari atas nama Sdri IDA ANGGRAENI dan Sdr ARKA AINUN N.
- 1 (satu) lembar surat pembelian emas satu batang gelang rantai holo mainan waru berat 7,650 gram, 700 karat, yang dikeluarkan oleh Toko emas Jaya makmur tanggal 12/10/2019.
- 1 (satu) lembar surat Unit Simpan Pinjam (yayasan perjuangan bersama/YASPER) Nomor 049937.
- 2 (dua) lembar surat bukti Pembayaran HOME CREDIT, Nomor : 99-946501 dan 99-946495.
- 1 (satu) surat bukti setoran angsuran PT. BFI FINANCE
INDONESIA Tbk, Nomor: 4582295..
Putusan PN KEPANJEN Nomor 230/Pid.B/2021/PN Kpn |
|
Nomor | 230/Pid.B/2021/PN Kpn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KEPANJEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Guntur Nurjadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Zamzam Ilmi, Br Hakim Anggota Nanang Dwi Kristanto |
Panitera | Panitera Pengganti Sukirman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
1. 1 (satu) buah STNK sepeda motor N-6501-GY, Tahun 2009, 110 cc, Warna hitam, Noka: MH1JBC1199KO49250, Nosin : JBC1E-1058287, STNK atas nama PARLIN Alamat Sundan Rt 03 Rw 09 Desa Plaosan Kec. Wonosari Kabupaten Malang. 2. 1 (satu) buah tali tas warna merah panjang 36 cm. 3. 1 (satu) buah dompet kain warna hijau kombinasi gambar bunga yang berisi : Dikembalikan kepada saksi IDA ANGGRAENI 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 230/Pid.B/2021/PN_Kpn.zip
- Download PDF
- 230/Pid.B/2021/PN_Kpn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 230/Pid.B/2021/PN Kpn
Statistik1814