- Menyatakan Terdakwa 1. Dicky Reza Aprianto Bin Matjuri dan Terdakwa 2. Zul karnain Al Ghifari Bin Slamet Riyadi tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan Jahat Tanpa Hak Dan Melawan Hukum, Memiliki, Menyimpan, Menguasai Atau Menyediakan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa 1. Dicky Reza Aprianto Bin Matjuri dan Terdakwa 2. Zul karnain Al Ghifari Bin Slamet Riyadi dengan pidana masing-masing penjara selama 7 (tujuh) dan denda sejumlah Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) poket sabu didalam plastik klip transparan dengan berat bersik 0,27 gram ;
- 1 (satu) lembar tisu ;
- 1 (satu) lembar isolasi warna hitam ;
- 1 (satu) buah bungkus rokok Gudang garam Surya;
- 1 (satu) poket sabu dalam plastik klip transparan denganberat bersih 0,26 gram ;
- 1 (satu) lembar plastik warna kuning ;
- 1 (satu) buah kartu ATM BCA ;
- 1 (satu) buah helm INK waran putih kombinasi hitam ;
- 1 (satu) unit Hp merk Sony warna gold dengan no. 081 216 103 970 ;
- 1 (satu) unit HP merk Samsung warna kuning no. 082 131 778 078.
- Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 5000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN KEPANJEN Nomor 221/Pid.Sus/2021/PN Kpn |
|
Nomor | 221/Pid.Sus/2021/PN Kpn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KEPANJEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nuny Defiary |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Muhamad Aulia Reza Utama, Hakim Anggota Rubiyanto Budiman |
Panitera | Panitera Pengganti Slamet Riadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara ; |
Tanggal Musyawarah | 7 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 221/Pid.Sus/2021/PN_Kpn.zip
- Download PDF
- 221/Pid.Sus/2021/PN_Kpn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 221/Pid.Sus/2021/PN Kpn
Statistik3019