- Menyatakan terdakwa I Yusuf Setyabudi dan terdakwa II Fahmi Hasan Ahmad Gadi identitas tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana? melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman? ;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Yusuf Setyabudi dan terdakwa II Fahmi Hasan Ahmad Gadi tersebut dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda masing-masing sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) apabila Para Terdakwa tidak membayar pidana denda tersebut maka diganti dengan pidana penjara masing-masing 2 (dua) bulan ;
- Menetapkan lamanya penangkapan dan penahanan yang dijalankan oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapakan Para Terdakwa tetap dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) poket sabu-sabu di dalam plastik klip transparan seberat 0,44 (nol koma empat puluh empat) gram ;
- 1 (satu) buah bungkus rokok merk Pro Mild warna merah ;
- 1 (satu) unit HP merk Huawei warna hitam simcard 085643617605;
- 1 (satu) unit HP merk OPPO warna hitam simcard 089688035797;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna putih No. Pol. N-2278-EI;
Putusan PN KEPANJEN Nomor 238/Pid.Sus/2021/PN Kpn |
|
Nomor | 238/Pid.Sus/2021/PN Kpn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KEPANJEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mayasari Oktavia |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Jimmi Hendrik Tanjung, Br Hakim Anggota Kiki Yuristian |
Panitera | Panitera Pengganti Arung Wimbawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
dirampas untuk dimusnahkan ; dirampas untuk negara ; Dikembalikan kepada Terdakwa II Fahmi Hasan Ahmad Gadi; 6. Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 2 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 238/Pid.Sus/2021/PN_Kpn.zip
- Download PDF
- 238/Pid.Sus/2021/PN_Kpn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 238/Pid.Sus/2021/PN Kpn
Statistik3030