- Menyatakan Terdakwa Agung Saputra bin Sutik, tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pencurian?.;
- Menjatuhkan pidanakepada Terdakwa Agung Saputra bin Sutik oleh karena itudengan pidana penjara selama1(satu) tahundan 6 (enam) bulan.;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan.;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit sepeda motor Merk Happy tanpa Plat Nomor dan dalam keadaan Protolan, dengan Noka: MG8HB10MA5N301207, Nosin: HPT833617.;
- 1 (satu) buah BPKB sepeda motor Yamaha RXS, warna hitam, tahun 1985, Noka: RXS237048K, Nosin: ITN010613, Nomor BPKB: 7355509J atas nama Ilyak Fauzy.;
- 1 (satu) buah STNK sepeda motor Yamaha RXS, warna hitam, tahun 1985, Noka: RXS237048K, Nosin: ITN010613, Nomor BPKB: 7355509J atas nama Ilyak Fauzy.;
- 1 (satu) buah Tangki sepeda motor Yamaha RX Spc warna biru.;
- 1 (satu) unit sepeda motor jenis Yamaha RX Spc, warna hitam, tanpa plat nomor dalam keadaan Protolan, Nosin: ITN010613, Noka: RXS237048K.;
- 1 (satu) buah lampu depan sepeda motor Yamaha RX Spc.;
- 1 (satu) buah selebor sepeda motor Yamaha RX Spc.;
- 1 (satu) buah rumah kunci sepeda motor Yamaha RX Spc.;
- 1 (satu) buah CDI dan Kiprok sepeda motor Yamaha RX Spc.;
- 1 (satu) buah rumah filter sepeda motor Yamaha RX Spc.;
- 1 (satu) buah Kateng as (tutup rantai) sepeda motor Yamaha RX Spc.;
- 1 (satu) buah tutup tangki BBM sepeda motor Yamaha RX Spc.;
- 11 (sebelas) pecahan tutup rantai bagian depan sepeda motor Yamaha RX Spc.;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00,- (duariburupiah);
Putusan PN KEPANJEN Nomor 187/Pid.B/2021/PN Kpn |
|
Nomor | 187/Pid.B/2021/PN Kpn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KEPANJEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mayasari Oktavia |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Jimmi Hendrik Tanjung, Br Hakim Anggota Kiki Yuristian |
Panitera | Panitera Pengganti Mulyo Raharjo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada Saksi Roni Nur Arivin.; Dikembalikan kepada Saksi Sulkan.; |
Tanggal Musyawarah | 27 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 187/Pid.B/2021/PN_Kpn.zip
- Download PDF
- 187/Pid.B/2021/PN_Kpn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 187/Pid.B/2021/PN Kpn
Statistik1913