- Menyatakan Terdakwa Arso bin Sujak alias P. ri tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?PENCURIAN? sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 30 (tigapuluh) batang tanaman jagung yang sudah dipotong;
- 1 (satu) buah sabit bergagang kayu dengan panjang + 43 cm;
- 1 (satu) buah sabit bergagang kayu dengan panjang + 40 cm;
- 1 (satu) lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan tahun 2020 dengan nomor objek pajak: 35.11.010.009.017-0037.0 persil nomor: 46 letak objek pajak dusun krajan RT 16 RW. 07 Desa Sumber Anyar Kec. Maesan Kabupaten Bondowoso;
- 1 (satu) lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan tahun 2020 dengan nomor objek pajak: 35.11.010.009.017-0030.0 persil nomor: 46 letak objek pajak dusun krajan RT 16 RW. 07 Desa Sumber Anyar Kec. Maesan Kabupaten Bondowoso atas nama wajib pajak P. Nardi/Sijak alamat dusun Krajan RT 16 RW 07 Desa Sumber Anyar Kec. Maesan Kab. Bondowoso;
- 1 (satu) lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan tahun 2020 dengan nomor objek pajak: 35.11.010.009.021-0003.0 persil nomor: 89 letak objek pajak dusun Jatian RT 17 RW. 08 Desa Sumber Anyar Kec. Maesan Kabupaten Bondowoso atas nama wajib pajak G. Nardi;
Putusan PN BONDOWOSO Nomor 25/Pid.B/2021/PN Bdw |
|
Nomor | 25/Pid.B/2021/PN Bdw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BONDOWOSO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Hambali |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Budi Santoso.br Hakim Anggota Tri Dharma Putra |
Panitera | Panitera Pengganti Siti Aliyatul Mubarokatih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan sebagai barang bukti dalam perkara terdakwa lainnya; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 25/Pid.B/2021/PN Bdw
Statistik958