- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah wanprestasi kepada Penggugat ;
- Menghukum Tergugat I untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya meliputi: pokok total sebesar Rp. 23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah) dan bunga total sebesar Rp.11.252.006,- (sebelas juta dua ratus lima puluh dua ribu enam rupiah) ditambah denda total sebesar Rp. 24.313.762,-(dua puluh empat juta tiga ratus tiga belas ribu tujuh ratus enam puluh dua rupiah), sehingga kesemuanya total sebesar Rp. 58.577.768,-(lima puluh delapan juta lima ratus tujuh puluh tujuh ribu tujuh ratus enam puluh delapan rupiah). Apabila Tergugat I tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + Denda) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti Akta Jual Beli (AJB) nomor: 136/2009 tertanggal 20 Februari 2009 yang dibuat dihadapan Usman Ali, SH selaku PPAT atas nama Pemegang Hak AJB Tergugat yang diagunkan/dijaminkan kepada Penggugat, dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I kepada Penggugat;
- Memerintahkan kepada Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan Akta Jual Beli (AJB) nomor: 136/2009 tertanggal 20 Februari 2009 yang dibuat dihadapan Usman Ali, SH selaku PPAT atas nama Pemegang Hak AJB Tergugat I untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp754.000,00 (tujuh ratus lima puluh empat ribu rupiah);
Putusan PN KEPANJEN Nomor 5/Pdt.G.S/2021/PN Kpn |
|
Nomor | 5/Pdt.G.S/2021/PN Kpn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KEPANJEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Guntur Nurjadi |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Guntur Nurjadi |
Panitera | Panitera Pengganti Sukirman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 17 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 17 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 5/Pdt.G.S/2021/PN_Kpn.zip
- Download PDF
- 5/Pdt.G.S/2021/PN_Kpn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 5/Pdt.G.S/2021/PN Kpn
Statistik2220