- Menyatakan Terdakwa SAMSUL bin JIMIN telah terbukti cara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja mengangkut hasil penebangan di kawasan hutan tanpa izin?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Yamaha Cripton Protolan warna hitam tanpa nopol beserta kunci kontaknya dan 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Yamaha Mio warna hitam tanpa nopol beserta kunci kontaknya
- 1 (satu) potong kayu jati dengan ukuran panjang 2 meter diameter 19 cm; 1 (satu) potong kayu jati dengan ukuran panjang 2 meter diameter 22 cm; 1 (satu) potong kayu jati dengan ukuran panjang 1 meter diameter 16 cm; 1 (satu) potong kayu jati dengan ukuran panjang 1 meter diameter 19 cm; 1 (satu) potong kayu jati dengan ukuran panjang 1,10 meter diameter 22 cm; 1 (satu) potong kayu jati dengan ukuran panjang 1.5 meter diameter 22 cm; 1 (satu) potong kayu jati dengan ukuran panjang 2 meter diameter 16 cm; 1 (satu) potong kayu jati dengan ukuran panjang 2 meter diameter 19 cm; 3 (tiga) potong kayu jati dengan ukuran panjang 2 meter diameter 25 cm; 1 (satu) potong kayu jati dengan ukuran panjang 1 meter diameter 22 cm,
Putusan PN KEPANJEN Nomor 231/Pid.B/LH/2021/PN Kpn |
|
Nomor | 231/Pid.B/LH/2021/PN Kpn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Penebangan Kayu |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KEPANJEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ronald Salnofri Bya |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rubiyanto Budiman, Br Hakim Anggota Faridh Zuhri |
Panitera | Panitera Pengganti Rifan Indra Yudha |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk negara; Dirampas untuk negara Cq Perhutani 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebessar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 231/Pid.B/LH/2021/PN_Kpn.zip
- Download PDF
- 231/Pid.B/LH/2021/PN_Kpn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 231/Pid.B/LH/2021/PN Kpn
Statistik7420