- Menyatakan terdakwa Agung Riyadi Budi Santoso als Agung Bin Bambang Kasiyanto, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak menguasai narkotika golongan I jenis ganja" sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Agung Riyadi Budi Santoso als Agung Bin Bambang Kasiyanto oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun 6 (enam) buan dan denda sebanyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 4 (empat) bungkus Narkotika jenis ganja dengan berat kotor seluruhnya 184 (seratus delapan puluh empat) gram beserta bungkusnya,
- 1 (satu) plastic tas kresek warna putih yang berisi potongan ranting pohon ganja,
- 1 (satu) timbangan elektrik warna putuh merk kabuto,
- 1 (satu) buah tas selempang warna hijau loreng,
- 1 (satu) unit Hand Phone merk Oppo warna biru nomor SIM card 08819675717
Putusan PN KEPANJEN Nomor 93/Pid.Sus/2021/PN Kpn |
|
Nomor | 93/Pid.Sus/2021/PN Kpn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KEPANJEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Guntur Nurjadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Zamzam Ilmi, Br Hakim Anggota Nanang Dwi Kristanto |
Panitera | Panitera Pengganti Totok Wahyu Subiyakto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN. 6. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (Dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 26 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 93/Pid.Sus/2021/PN_Kpn.zip
- Download PDF
- 93/Pid.Sus/2021/PN_Kpn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 93/Pid.Sus/2021/PN Kpn
Statistik117