- Menolak Eksepsi Para Tergugat dan Turut Tergugat
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian
- Menyatakan Para Tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan cara melakukan penyerobotan, penguasaan dan pengambilalihan secara paksa aset tanah milik Penggugat seluas 1.727 m2 untuk dijadikan jalan tol bebas hambatan (TOL) Pandaan - Malang;
- Menyatakan tidak Sah dan Cacat Hukum seluruh proses pengambilalihan dan pemanfaatan aset tanah milik Penggugat seluas 1.727 m2 yang saat ini telah dijadikan jalan tol bebas hambatan (TOL) Pandaan - Malang;
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah sebidang tanah sawah yang terletak di Desa Sidodadi, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang seluas 1.727 m2 yang saat ini telah dijadikan jalan tol bebas hambatan (TOL) Pandaan - Malang;
- Menyatakan Sah dan berharga Kutipan Buku Letter C Desa Buku huruf C no : 2100 atas nama Hartatik Desa Sidodadi Kecamatan Lawang Kabupaten Malang Propinsi Jawa Timur dengan jenis tanah Sawah Persil No 13 kelas S III Luas 3.335 m2 dengan Keterangan Dijual Ke Tol L 1.608 m2 Sisa tanah luas 1.727 m2;
- Menghukum Para Tergugat membayar ganti rugi kepada Penggugat materil maupun immateriil sebesar Rp873.000.000,00 (delapan ratus tujuh puluh tiga juta rupiah) secara tanggung renteng;
- Menyatakan Para Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan ini ;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp2.725.000,00 (dua juta tujuh ratus dua puluh lima juta rupiah) ;
Putusan PN KEPANJEN Nomor 179/Pdt.G/2020/PN Kpn |
|
Nomor | 179/Pdt.G/2020/PN Kpn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Ganti Rugi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KEPANJEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Putu Gede Astawa |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Jimmi Hendrik Tanjung, Br Hakim Anggota Faridh Zuhri |
Panitera | Panitera Pengganti Agus Prianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara |
Tanggal Musyawarah | 13 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 179/Pdt.G/2020/PN_Kpn.zip
- Download PDF
- 179/Pdt.G/2020/PN_Kpn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 179/Pdt.G/2020/PN Kpn
Statistik182102