- Menyatakan terdakwa I.IRVAN BAYU PRATAMA dan terdakwa II.IMAM RUSDIANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa Hak atau melawan hukum memiliki,menyimpan,menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman?;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I.IRVAN BAYU PRATAMA dan terdakwa II IMAM RUSDIANTO oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama : 6 (enam) tahun dan denda Rp.800.000.000,-(delapan ratus juta rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar para terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah bungkus plastik Kit Motor warna hitam yang berisi 1 (satu) paket supra (seperempat ) sabu sabu yang terbungkus plastic transparan ukuran kecil dan 1 (satu) buah celana panjang warna krem yang di gunakan untuk menyimpat sabu sabu di kantong saku dirampas untuk dimusnahkan.
- Uang tunai Rp 100.000 sisa kekurangan Pembelian sabu dan 1 (satu) HP merk Xiomi silver yang di gunakan untuk transaksi sabu sabu dirampas untuk Negara .
- 1 (satu) Unit sepeda motor honda Beat Nopol: N 3304 HHM, warna Hitam yang digunakan untuk Transportasi / sarana pengambilan sabu sabu secara ranjau dikembalikan kepada Rischo Rosadi selaku Pemiliknya.
Putusan PN KEPANJEN Nomor 28/Pid.Sus/2021/PN Kpn |
|
Nomor | 28/Pid.Sus/2021/PN Kpn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KEPANJEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nuny Defiary |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rubiyanto Budiman, Br Hakim Anggota Kiki Yuristian |
Panitera | Panitera Pengganti Slamet Riadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
6. Membebankan kepada para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.5.000,-(lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 5 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 28/Pid.Sus/2021/PN_Kpn.zip
- Download PDF
- 28/Pid.Sus/2021/PN_Kpn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 28/Pid.Sus/2021/PN Kpn
Statistik1716