- Menyatakan Terdakwa SUNARKO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kealpaannya menyebabkan orang lain meninggal dunia;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penagkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit kendaraan Mitsubishi Truck Nopol N-8835-DG, warna kuning tahun 1995, silinder 3907 cc, Noka : FE119E038242, Nosin : 4D34C568245;
- 1 (satu) lembar STNK kendaraan Mitsubishi Truck Nopol N-8835-DG;
- 1 (satu) kendaraan sepeda motor Honda PCX Nopol N-6379-EAT, warna putih tahun 2018, silinder 149 cc, Noka : MH1KF2217JK033599, Nosin : KF22E1033680;
- 1 (satu) lembar STNK kendaraan sepeda motor Honda PCX Nopol N-6379-EAT;
- 1 (satu) lembar SIM C an. SAMIAN;
- 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Yamaha N Max Nopol N-5129-EEO, warna putih tahun 2016, silinder 155 cc, Noka : MH3SG3120GK143194, Nosin : G3E4E0217959;
- 1 (satu) lembar STNK kendaraan sepeda motor Honda PCX Nopol
- 1 (satu) lembar SIM C an. WAHYU WIDI WIDAYAT.
- 1 (satu) lembar SIM A habis masa berlaku an. SUNARKO;
Putusan PN KEPANJEN Nomor 58/Pid.Sus/2021/PN Kpn |
|
Nomor | 58/Pid.Sus/2021/PN Kpn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Lalu Lintas |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KEPANJEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Putu Gede Astawa |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ricky Emarza Basyir, Hakim Anggota Jimmi Hendrik Tanjung |
Panitera | Panitera Pengganti Dwityo Prasanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Saksi HENDRIK NUR CHOSIN; Dikembalikan kepada Saksi SAMIAN; N-6379-EAT; Dikembalikan kepada Saksi WAHYU WIDI WIDAYAT; Dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 1 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 58/Pid.Sus/2021/PN_Kpn.zip
- Download PDF
- 58/Pid.Sus/2021/PN_Kpn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 58/Pid.Sus/2021/PN Kpn
Statistik2324