- Menolak eksepsi Tergugat II;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan sah isi perjanjian antara Penggugat dan Tergugat I yang dibuat pada tanggal 20 Juli 2006;
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan wanprestasi terhadap isi perjanjian yang dibuat pada tanggal 20 Juli 2006;
- Menyatakan tanah dan bangunan dan segala sesuatu yang berdiri diatasnya yang berupa rumah Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 02549 atas nama SUWITO (TERGUGAT II) yang terletak di Dusun Watudakon, Gg Rambutan RT 008 RW 006 Ds. Keldalpayak Kec. Pakisaji, Kab. Malang Jawa Timur Seluas 172 meter persegi (seratus tujuh puluh dua meter persegi) dengan batas-batas
- Utara : Rumah Pak Erik
- Selatan : Jalan Kampung
- Barat : Rumah Bu Emi
- Timur : Jalan Setapak
- Menghukum kepada Tergugat I dan Tergugat II secara bersama-sama untuk membayar hutang pokok ditambah bunga moratoir sejumlah Rp. 194.648.000,- + Rp. 163.504.320,- = Rp. 358.172.320,- (tiga ratus lima puluh delapan juta seratus tujuh puluh dua ribu tiga ratus dua puluh rupiah);
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar ongkos-ongkos yang timbul dalam perkara ini yang hingga saat ini jumlahnya ditaksir sebesar Rp.1.940.000,- (satu juta sembilan ratus empat puluh ribu rupiah);
- Menyatakan menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya.
Putusan PN KEPANJEN Nomor 155/Pdt.G/2020/PN Kpn |
|
Nomor | 155/Pdt.G/2020/PN Kpn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KEPANJEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Putu Gede Astawa |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rubiyanto Budiman, Br Hakim Anggota Kiki Yuristian |
Panitera | Panitera Pengganti Justiam Padminingtijas |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
Dalam Eksepsi : Dalam Pokok Perkara : yang menjadi jaminan terhadap pembayaran kewajiban Para Tergugat kepada Penggugat harus di lelang secara umum jika Para Tergugat tidak melaksanakan kewajibannyan dimana hasil lelang tersebut dipergunakan untuk membayar hutangPara Tergugat kepada Penggugat dan jika ada sisa hasil lelang setelah dipotong pembayaran hutang kepada Penggugat dikembalikan kepada Para Tergugat; |
Tanggal Musyawarah | 31 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 31 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 155/Pdt.G/2020/PN_Kpn.zip
- Download PDF
- 155/Pdt.G/2020/PN_Kpn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 155/Pdt.G/2020/PN Kpn
Statistik7040