Putusan PN KEPANJEN Nomor 159/Pdt.G/2020/PN Kpn |
|
Nomor | 159/Pdt.G/2020/PN Kpn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KEPANJEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ronald Salnofri Bya |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Junita Beatrix Mai, Br Hakim Anggota Guntur Nurjadi |
Panitera | Panitera Pengganti Sukirman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM PROVISI : 1. Menolak tuntutan Provisi Penggugat; DALAM EKSEPSI : 1. Menolak Eksepsi Tergugat II, Tergugat III dan Turut Tergugat I; DALAM POKOK PERKARA : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum; 3. Menyatakan proses jual beli atas obyek sengketa yakni : - Sebidang tanah luas 138 M2 berikut bangunan rumah (C-11) yang berdiri di atasnya, ber-Sertifikat Hak Milik Nomor 2056/Kel. Kalirejo, Surat Ukur tanggal 14/10/2011 Nomor 00354/2011 atas nama AGUSTINUS ATMOJO; - Sebidang tanah luas 72 M2 berikut bangunan rumah (C-12A) yang berdiri di atasnya, ber-Sertifikat Hak Milik Nomor 2037/Kel. Kalirejo, Surat Ukur tanggal 14/10/2011 Nomor 00335/2011 atas nama AGUSTINUS ATMOJO; -Sebidang tanah luas 72 M2 berikut bangunan rumah (C-26) yang berdiri di atasnya, ber-Sertifikat Hak Milik Nomor 2031/Kel. Kalirejo, Surat Ukur tanggal 14/10/2011 Nomor 00329/2011 atas nama AGUSTINUS ATMOJO; -Sebidang tanah luas 72 M2 berikut bangunan rumah (C-27) yang berdiri di atasnya, ber-Sertifikat Hak Milik Nomor 2122/Kel. Kalirejo, Surat Ukur tanggal 14/10/2011 Nomor 00420/2011 atas nama AGUSTINUS ATMOJO; -Sebidang tanah luas 72 M2 berikut bangunan rumah (C-30) yang berdiri di atasnya, ber-Sertifikat Hak Milik Nomor 2030/Kel. Kalirejo, Surat Ukur tanggal 14/10/2011 Nomor 00328/2011 atas nama AGUSTINUS ATMOJO; Adalah sah menurut hukum; 4. Menyatakan serah terima obyek sengketa dari Penggugat kepada Turut Tergugat berdasarkan : - Jual beli tanggal 27 Oktober 2017 berikut dengan pelusanan seluruh harga tanah dan rumah tinggal (C-11) berikut dengan Berita Serah Terima tanggal 12 Juli 2018 kepada LILIK INAWATI (in casu Turut Tergugat II); -Jual beli tanggal 5 Juli 2018berikut pelusanan seluruh harga tanah dan rumah tinggal (C-12A) berikut dengan Berita Serah Terima tanggal 16 Januari 2019kepada BAMBANG BISMOKO(in casu Turut Tergugat III); -Jual beli tanggal 14 November 2018berikut pelusanan seluruh harga tanah dan rumah tinggal (C-26) berikut dengan Berita Serah Terima tanggal 20 April 2019kepada HAQI HASDIYANTO(in casu Turut Tergugat IV); -Jual beli tanggal 20 Mei 2018berikut pelusanan seluruh harga tanah dan rumah tinggal (C-27) berikut dengan Berita Serah Terima tanggal 19 Januari 2019kepada RICHIE PURNAMA WAHYU(in casu Turut Tergugat V); -Jual beli tanggal 27 Oktober 2018berikutpelusanan seluruh harga tanah dan rumah tinggal (C-30) berikut dengan Berita Serah Terima tanggal 15 April 2019kepada AGUS PRIHANDOKO(in casu Turut Tergugat VI); 5. Menyatakan Tergugat II dan Tergugat III dan/atau siapa saja yang memperoleh hak darinya tidak berhak menguasai, memiliki dan/atau menjaminkan obyek sengketa; 6. Menghukum Tergugat II dan Tergugat III dan/atau siapa saja yang menguasau dan/atau memperoleh hak daripadanya untuk menyerahkan tanda bukti hak atas obyek sengketa, yakni : - Sertifikat Hak Milik Nomor 2056/Kel. Kalirejo Surat Ukur tanggal 14/10/2011 Nomor 00354/2011 kepada Turut Tergugat II; -Sertifikat Hak Milik Nomor 2037/Kel. Kalirejo Surat Ukur tanggal 14/10/2011 Nomor 00335/2011 kepada Turut Tergugat III; -Sertifikat Hak Milik Nomor 2031/Kel. Kalirejo Surat Ukur tanggal 14/10/2011 Nomor 00329/2011 kepada Turut Tergugat IV; -Sertifikat Hak Milik Nomor 2122/Kel. Kalirejo Surat Ukur tanggal 14/10/2011 Nomor 00420/2011 kepada Turut Tergugat V; -Sertifikat Hak Milik Nomor 2030/Kel. Kalirejo Surat Ukur tanggal 14/10/2011 Nomor 00328/2011 kepada Turut Tergugat VI; kepada Penggugat untuk diserahkan kembali kepada Notaris agar dapat dilaksanakan penandatanganan Akta Jual Beli; 7. Menolak tuntutan Penggugat selebihnya; 8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 4.915.000,00 (empat juta sembilan ratus lima belas ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 159/Pdt.G/2020/PN_Kpn.zip
- Download PDF
- 159/Pdt.G/2020/PN_Kpn.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 159/Pdt.G/2020/PN Kpn
Statistik11487