- MENERIMA PERMOHONAN BANDING PEMBANDING;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA PAINAN NOMOR 225/PDT.G/2021/PA.PN., TANGGAL 19 MEI 2021 MASEHI, BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 7 SYAWAL 1442 HIJRIYAH;
- MENGABULKAN PERMOHONAN PEMOHON;
- MEMBERI IZIN KEPADA PEMOHON (ZUL SUAR BIN NAZWAR) UNTUK MENJATUHKAN TALAK SATU RAJI TERHADAP TERMOHON (YESSI NOVITA BINTI H YAKUB) DI DEPAN SIDANG PENGADILAN AGAMA PAINAN;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI;
- MENGHUKUM TERGUGAT REKONVENSI (ZUL SUAR BIN NAZWAR) UNTUK MEMBAYAR KEPADA PENGGUGAT REKONVENSI (YESSI NOVITA BINTI H YAKUB) SEBELUM IKRAR TALAK DIUCAPKAN BERUPA:
- NAFKAH MADIYAH PENGGUGAT REKONVENSI SEJUMLAH RP6.000.000,00 (ENAM JUTA RUPIAH);
- NAFKAH IDDAH SEJUMLAH RP4.500.000,00 (EMPAT JUTA LIMA RATUS RIBU RUPIAH);
- MUTAH BERUPA UANG SEJUMLAH RP18.000.000,00 (DELAPAN BELAS JUTA RUPIAH);
- MENGHUKUM TERGUGAT REKONVENSI (ZUL SUAR BIN NAZWAR) UNTUK MEMBAYAR NAFKAH ANAK YANG BERNAMA M. ZIKRA BIN ZUL SUAR, LAHIR PADA TANGGAL 05-07-2002 DAN HAZIMMU ZAKI BIN ZUL SUAR, LAHIR PADA TANGGAL 23-07-2007 MASING-MASING UNTUK SETIAP ANAK RP1.000.000,00 (SATU JUTA RUPIAH) SETIAP BULAN SEJAK PEMOHON MENJATUHKAN TALAK SAMPAI ANAK TERSEBUT DEWASA ATAU MANDIRI (BERUMUR 21 TAHUN) DENGAN KENAIKKAN 10% SETIAP TAHUN SELAIN BIAYA PENDIDIKAN DAN KESEHATAN;
- Menerima permohonan banding Pembanding;
- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Painan Nomor 225/Pdt.G/2021/PA.Pn., tanggal 19 Mei 2021 Masehi, bertepatan dengan tanggal 7 Syawal 1442 Hijriyah;
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon di depan sidang Pengadilan Agama Painan;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi sebelum ikrar talak diucapkan berupa:
- Nafkah madiyah Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah);
- Nafkah iddah sejumlah Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah);
- Mut?ah berupa uang sejumlah Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah);
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah anak yang bernama lahir pada tanggal 05-07-2002 dan lahir pada tanggal 23-07-2007 masing-masing untuk setiap anak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap bulan sejak Pemohon menjatuhkan talak sampai anak tersebut dewasa atau mandiri (berumur 21 tahun) dengan kenaikkan 10% setiap tahun selain biaya pendidikan dan kesehatan;
Putusan PTA PADANG Nomor 30/Pdt.G/2021/PTA.Pdg |
|
Nomor | 30/Pdt.G/2021/PTA.Pdg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Ridwan Alimunir |
Hakim Anggota | H. Syafri Amrul, I.brh. Sulem Ahmad |
Panitera | Enjer Sades |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI DENGAN MENGADILI SENDIRI DALAM KONVENSI : DALAM REKONVENSI : |
Catatan Amar |
MENGADILI DENGAN MENGADILI SENDIRI Dalam Konvensi : Dalam Rekonvensi : |
Tanggal Musyawarah | 3 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 30/Pdt.G/2021/PTA.Pdg.zip
- Download PDF
- 30/Pdt.G/2021/PTA.Pdg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 30/Pdt.G/2021/PTA.Pdg
Statistik14043