- Menyatakan Terdakwa Triwanto Bin Munadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut Serta Tanpa Memiliki Izin Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 14 Menjalankan Kegiatan Pabrik, Tempat Penyimpanan Barang Kena Cukai Dengan Maksud Mengelakkan Pembayaran Cukai? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Triwanto Bin Munadi dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp. 395.413.200,- (tiga ratus sembilan puluh lima juta empat ratus tiga belas ribu dua ratus rupiah) dengan ketentuan jika dalam 1 (satu) bulan denda tidak dibayar maka harta benda Terdakwa dapat disita oleh Jaksa untuk mengganti sejumlah denda yang harus dibayarkan dan jika tidak mencukupi diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Etiket merk ABS sebanyak 19.000 lembar;
- Etiket merk Hammer sebanyak 4.500 lembar;
- Kertas lidah sebanyak 18 gross @144 lembar total 2.592 lembar;
- Kertas grenjeng sebanyak 2.800 lembar;
- Elemen pemanas sebanyak 5 unit;
- Pemberat sebanyak 6 unit;
- Lem sebanyak 1 bungkus;
- BKC Hasil Tembakau merk ABS sebanyak 1.669 bungkus @20 batang total 33.380 batang tanpadilekati pita cukai;
- BKC Hasil Tembakau merk Hammer sebanyak 1.600 bungkus @20 batang total 32.000 batangtanpa dilekati pita cukai;
- BKC Hasil Tembakau batangan sebanyak 153 kilogram (kg) total 153.000 batang;
- BKC HT merk ABS sebanyak 10.807 bungkus @20 batang menggunakan tanda pelunasan cukai yang telah dipakai;
- Kendaraan roda empat jenis Pick Up merk Daihatsu Grand Max nopol N 9913 BD dan Surat Tanda Nomor Kendaraan a.n Anto nopol N 9913 BD;
- Handphone merk Oppo warna hitam sebanyak 1 unit;
- Kartu ATM BCA jenis Paspor Platinum Debit nomor 5260 5120 1295 2113.
Putusan PN KEPANJEN Nomor 19/Pid.Sus/2021/PN Kpn |
|
Nomor | 19/Pid.Sus/2021/PN Kpn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KEPANJEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nuny Defiary |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rubiyanto Budiman, Br Hakim Anggota Kiki Yuristian |
Panitera | Panitera Pengganti Slamet Riadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada pemiliknya yakni saudara Anto Dirampas untuk negara Dikembalikan kepada saudara Thofan Yanatalis bin Suyono (Terdakwa dalam perkara lain); 6 Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu Rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 8 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 19/Pid.Sus/2021/PN_Kpn.zip
- Download PDF
- 19/Pid.Sus/2021/PN_Kpn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 19/Pid.Sus/2021/PN Kpn
Statistik5934