- Menyatakan Terdakwa Frendi Febri Senjahari Alias Nyambeg Bin Edi Hariyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika Golongan I, yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan.
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Frendi Febri Senjahari Alias Nyambeg Bin Edi Hariyanto dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan bila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa;
Putusan PN KEPANJEN Nomor 34/Pid.Sus/2021/PN Kpn |
|
Nomor | 34/Pid.Sus/2021/PN Kpn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KEPANJEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ronald Salnofri Bya |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Zamzam Ilmi, Br Hakim Anggota Asma Fandun |
Panitera | Panitera Pengganti Sri Norhayanti Yetmi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
2 (dua) poket sabu dibungkus plastik klip transparan dengan berat bersih 1,16 (satu koma enam belas) gram, 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam, 2 (dua) buah pipet kaca, 1 (satu) buah sekrop dari sedotan plastik, 42 (empat puluh dua) buah plastik klip transparan, 1 (satu) buah dompet warna merah muda, 1 (satu) buah tas warna abu-abu, dan 1 (satu) unit HP merk SAMSUNG warna hitam dengan simcard nomor 082136534624 dan 085817779437, Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 3.000,- (tiga ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 2 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 34/Pid.Sus/2021/PN_Kpn.zip
- Download PDF
- 34/Pid.Sus/2021/PN_Kpn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 34/Pid.Sus/2021/PN Kpn
Statistik3217