- Menyatakan Terdakwa Zainul Arifin Alias Malik Bin Ahmad Yatim tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penipuan? sebagaimana dalam dakwaan alternatif Pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah BPKB asli (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) dengan nomor N-07106174 An. Misbahus Sudur, NIK: 3573053007940001, Swasta Jl. Joyo Mulyo 338 Rt. 01 Rw. 03 Kel. Merjosari Kec. Lowokwaru Malang Kota dengan identitas kendaraan Yamaha Lexi B3F-IAT Nopol N 3782ABN tahun 2018 warna merah dop, Noka MH3SEF310JJ014480, Nosin E31VE0018720;
- 1 (satu) buah BPKB asli (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) dengan nomor N-04347112 An. Misbahus Sudur, NIK: 3573053007940001, Swasta Jl. Joyo Mulyo 338 Rt. 01 Rw. 03 Kel. Merjosari Kec. Lowokwaru Malang Kota dengan identitas kendaraan Yamaha Honda Beat Stret Nopol N 6034 ABK tahun 2018 warna putih, Noka Mh1JFZ210JK235365, Nosin JFZ2E1237251;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Stret D1B02N26L2 Nopol N 6034 ABK tahun 2018 warna putih Noka Mh1JFZ210JK235365, Nosin JFZ2E1237251;
- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda Beat Stret D1B02N26L2 Nopol N 6034 ABK tahun 2018 warna putih Noka Mh1JFZ210JK235365, Nosin JFZ2E1237251;
- 1 (satu) buah anak kunci kontak asli sepeda motor Honda Beat Stret D1B02N26L2 Nopol N 6034 ABK;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu Rupiah);
Putusan PN KEPANJEN Nomor 805/Pid.B/2020/PN Kpn |
|
Nomor | 805/Pid.B/2020/PN Kpn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KEPANJEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Junita Beatrix Mai |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Faridh Zuhri, Br Hakim Anggota Muhamad Aulia Reza Utama |
Panitera | Panitera Pengganti Lutfi Anwar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
dikembalikan kepada saksi Yanuar Kurniawan; |
Tanggal Musyawarah | 25 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 805/Pid.B/2020/PN_Kpn.zip
- Download PDF
- 805/Pid.B/2020/PN_Kpn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 805/Pid.B/2020/PN Kpn
Statistik10529