- Menyatakan Terdakwa 1 IRVAN KRISMANTO BIN SUYANTO dan Terdakwa 2 IWAN HARYANTO BIN SUYANTO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pemufakatan Jahat Tanpa Hak Dan Melawan Hukum Membeli Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 8 (delapan) tahun dan pidana denda sejumlah Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar pidana denda tersebut maka di ganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 9 (Sembilan) poket sabu dibungkus plastik klip tranparan dengan berat kotor 1,13 gram;
- 3 (Tiga) buah plastik klip transparan;
- 3 (Tiga) lembar tissue;
- 1 (Satu) buah kardus bekas bungkus lem tikus;
- 1 (Satu) buah buku catatan ttg pembayaran sab;
- 1 HP Oppo warna gold dengan simcard nomor 082132553104 serta 085785844986;
- 2 (Dua) buah pipet;
- 2 (Dua) perangkat alat hisap sabu;
- 6 (enam) buah plastik klip transparan;
- 1 (Satu) buah sekrop dari sedotan plastik;
- 2 (Dua) buah korek api gas;
- 1 (Satu) lembar struk transfer;
- 1 (Satu) buah kardus bekas bungkus lampu;
- 1 (Satu) unit HP Merk Redmi hitam dengan simcard nomor 085704914214 serta 081362059948; Dirampas untuk dimusnahkan;
Putusan PN KEPANJEN Nomor 2/Pid.Sus/2021/PN Kpn |
|
Nomor | 2/Pid.Sus/2021/PN Kpn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KEPANJEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Junita Beatrix Mai |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Faridh Zuhri, Br Hakim Anggota Muhamad Aulia Reza Utama |
Panitera | Panitera Pengganti Agus Yulianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2/Pid.Sus/2021/PN_Kpn.zip
- Download PDF
- 2/Pid.Sus/2021/PN_Kpn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2/Pid.Sus/2021/PN Kpn
Statistik218