- Menyatakan Terdakwa YULISTIANA Als YULI Binti MUJIONO (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa YULISTIANA Als YULI Binti MUJIONO (Alm) oleh karena kesalahannya itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan.
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lbr Surat KeteranganE KTP No. 3572011007./SURKET/01/031019/0006 An. YULISTIANA, 1 (satu) lbr KK (kartu Keluarga) No. 3572012708080012, 2 (dua) lembar Surat Pernyataan Kesanggupan pengembalian Sepeda Motor Suzuki SPIN No.Pol. AG 2645-NB, 1 (satu) Lbr FC STNK Sepeda Motor R-2 Merk SUZUKI SPIN Type UY125SAT No.Pol. AG-2645-NB, warna pink hitam, Tahun 2009, No.KA MH8CF48CA9J332515, No.Sin: F484ID-333579, An. AGUSTIN SUHARTI d/a Lk, Sangut, Jln. Kalibrantas Rt.02 Rw.01 Kel. Kel. Bendo Kec. Kpanjenkidul Kota Blitar, 1 (satu) lbr FC BPKB Sepeda Motor R-2 Merk SUZUKI SPIN Type UYI25SAT No. Pol. AG-2645-NB, Warna pink hitam, Tahun 2009 No. Ka MH8CF48CA9J332515, No.Sin F484ID-333579, An. AGUSTIN SUHARTI d/a Lk. Sangut Jln. Kalibrantas Rt.02 Rw.01 Kel. Bendo Kec. KepanjenKidul Kota Blitar
- 1 (satu) unit sepeda motor R-2 Merk SUZUKI SPIN Type UYI25SAT No. Pol. AG 2645-NB, warna pink hitam, Tahun 2009, No.KA MH8CF48CA9J332515, No.Sin: F484ID-333579, An. AGUSTIN SUHARTI d/a Lk, Sangut, Jln. Kalibrantas Rt.02 Rw.01 Kel. Kel. Bendo Kec. Kpanjenkidul Kota Blitar,
- Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN BLITAR Nomor 232/Pid.B/2021/PN Blt |
|
Nomor | 232/Pid.B/2021/PN Blt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BLITAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rahid Pambingkas |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mohammad Syafii, Br Hakim Anggota Maimunsyah |
Panitera | Panitera Pengganti: Sutipah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Tetap terlampir dalam berkas, Dikembalikan kepada saksi SUHENDRO |
Tanggal Musyawarah | 2 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 232/Pid.B/2021/PN Blt
Statistik385