- Menyatakan Terdakwa RIKWAN BIN MISNO tersebut diatas, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama: 7 (tujuh) tahun dan pidana denda sebesar Rp 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa, maka dapat diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu sebanyak 3 (tiga) poket sabu di dalam plastik klip transparan dengan berat kotor keseluruhan 2,82 (dua koma delapan puluh dua) gram ;
- 1 (satu) buah Pipet Kaca ;
- 1 (satu) seperangkat alat hisab sabu ;
- 1 (satu) alat kompor buatan kecil digunakan untuk menyabu ;
- 1 (satu) Botol Alkohol 95 % isi 50 ml ;
- 1 (satu) buah kotak kecil ;
- 1 (satu) buah korek api ;
- 1 (satu) sekrop dari sedotan plastik ;
- 1 (satu) dompet kecil warna hitam ;
- 1 (satu) tas slempang warna biru, dan
- No. Simcard : 085 333 597 549.
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna hitam;
- Menghukum Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN KEPANJEN Nomor 823/Pid.Sus/2020/PN Kpn |
|
Nomor | 823/Pid.Sus/2020/PN Kpn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 11 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KEPANJEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anton Budi Santoso |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ricky Emarza Basyir, Hakim Anggota Erwin Ardian |
Panitera | Panitera Pengganti Suwiyono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 10 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 823/Pid.Sus/2020/PN_Kpn.zip
- Download PDF
- 823/Pid.Sus/2020/PN_Kpn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 823/Pid.Sus/2020/PN Kpn
Statistik148