- Menyatakan Terdakwa I FAJAR HIMAWAN dan Terdakwa II KOMARUL YAHYA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?PERMUFAKATAN JAHAT TANPA HAK MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN, sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I FAJAR HIMAWAN dan Terdakwa II KOMARUL YAHYAdengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) poket sabu dengan berat kotor 0,34 gram;
- 1 (satu) korek api gas warna biru merk Tokai;
- 1 (satu) buah botol Larutan Cap Kaki Tiga;
- 2 (dua) buah sedotan warna putih;
- 1 (satu) buah pipet kaca berisi sabu;
- 1 (satu) buah plastik klip transparan;
- 1 (satu) buah Hp merk Samsung model lipat warna putih;
- 1 (satu) buah Hp merk Samsung Galaxi V Plus warna hitam;
Putusan PN KEPANJEN Nomor 834/Pid.Sus/2020/PN Kpn |
|
Nomor | 834/Pid.Sus/2020/PN Kpn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KEPANJEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ronald Salnofri Bya |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Guntur Nurjadi, Br Hakim Anggota Asma Fandun |
Panitera | Panitera Pengganti Sri Norhayanti Yetmi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 834/Pid.Sus/2020/PN_Kpn.zip
- Download PDF
- 834/Pid.Sus/2020/PN_Kpn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 834/Pid.Sus/2020/PN Kpn
Statistik346