- Menyatakan Terdakwa I. NOVAN IRIANTO ALIAS KOPED, Terdakwa II. MUHAMAD FITRA ALIAS KOLOT, Terdakwa III. RIZALDY ANDIKA CHANDRA ALIAS GENDUT GADANG, Terdakwa IV. OZY ARDIYANTO ALIAS SINYO, Terdakwa V. EKO HARDIANTO ALIAS EKO dan Terdakwa VI MUHAMMAD FAHMI NUR ULUM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan Kekerasan Terhadap Barang Yang Menyebabkan Orang Luka? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I. NOVAN IRIANTO ALIAS KOPED, Terdakwa II. MUHAMAD FITRA ALIAS KOLOT, Terdakwa III. RIZALDY ANDIKA CHANDRA ALIAS GENDUT GADANG, Terdakwa IV. OZY ARDIYANTO ALIAS SINYO, Terdakwa V. EKO HARDIANTO ALIAS EKO dan Terdakwa VI MUHAMMAD FAHMI NUR ULUM masing-masing dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit kendaraan Daihatsu Pick Up arna putih No. Pol N-8602-BI;
- 1 (satu) unit mobil Toyota Yaris warna silver abu-abu tahun 2011 No.Pol : L-1037-II;
- Rekaman CCTV yang berada di PESEN KOPI Jl. Raya perusahaan Dsn. Karanglo Desa Banjararum Kec. Singosari Kab. Malang;
- 1 (satu) buah batako dan 1 (satu) buah Pot Bunga dalam keadaan pecah
- 1 (satu) buah dusbook handphone Oppo A83 warna hitam
- 1 (satu) buah handphone merk Oppo Warna hitam
- 1 (satu) buah Tas Hitam logo Adidas
- 1 (satu) buah celana panjang warna cream
- 1 (satu) buah Jaket warna biru
- 1 (satu) buah Jaket warna hitam
- 1 (satu) buah Jaket warna hitam doreng
Putusan PN KEPANJEN Nomor 739/Pid.B/2020/PN Kpn |
|
Nomor | 739/Pid.B/2020/PN Kpn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KEPANJEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ronald Salnofri Bya |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Guntur Nurjadi, Br Hakim Anggota Rubiyanto Budiman |
Panitera | Panitera Pengganti Agus Dwi Sudarjono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada pemiliknya melalui Terdakwa I. NOVAN IRIANTO ALIAS KOPED Dikembalikan kepada pemiliknya melalui Saksi SERAF NARO SIREGAR Tetap terlampir dalam Berkas Perkara Dirampas untuk dimusnahkan Dikembalikan kepada Saksi ABD. BERRI Dikembalikan kepada Terdakwa RIZALDY ANDIKA CHANDRA ALIAS GENDUT GADANG Dikembalikan kepada Terdakwa M. FITRA ALIAS KOLOT Dikembalikan kepada Terdakwa FAHMI NUR ULUM; 6 Membebankan kepada Para Terdakwa masing-masing untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu Rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 2 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 739/Pid.B/2020/PN_Kpn.zip
- Download PDF
- 739/Pid.B/2020/PN_Kpn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 739/Pid.B/2020/PN Kpn
Statistik2311