- Menyatakan Terdakwa I. Muhammad Mathori dan Terdakwa II. Dhani Yoga Prasetyo Alias Ambon telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut Serta Secara Melawan Hukum Melakukan Sesuatu dengan Memakai Kekerasan? sebagaimana dalam dakwaan alternatif keempat;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I. Muhammad Mathori dan Terdakwa II. Dhani Yoga Prasetyo Alias Ambon masing-masing dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit handphone xiami warna putih dengan no. HP 081229451535 dengan No. IMEI 869617030527924 IMEI 2 : 869617031527923;
- 1 (satu) unit Hanphone Vivo warna hitam dengan No. HP : 082131361101 ddengan No. IMEI 1 : 869452042652118 dan IMEI 2 : 869452042652100;
- 1 (satu) keping CI room yang berisi rekaman CCTV lokasi GIANT swalayan Singosari dengan durasi 8 menit, tempo warktu antara jam 23.38 sampai dengan jam 23.46 WIB;
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung A30;
Putusan PN KEPANJEN Nomor 740/Pid.B/2020/PN Kpn |
|
Nomor | 740/Pid.B/2020/PN Kpn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KEPANJEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ronald Salnofri Bya |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Guntur Nurjadi, Br Hakim Anggota Rubiyanto Budiman |
Panitera | Panitera Pengganti Sukirman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada Terdakwa II. Dhani Yoga Prasetyo Alias Ambon; Dikembalikan kepada Saksi Novan Irianto als Koped; Tetap terlampir dalam berkas perkara; Dikembalikan kepada Saksi Maulana Sadam Hidayat; 6 Membebankan kepada Para Terdakwa masing-masing untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu Rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 2 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 740/Pid.B/2020/PN_Kpn.zip
- Download PDF
- 740/Pid.B/2020/PN_Kpn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 740/Pid.B/2020/PN Kpn
Statistik2920