- Menyatakan terdakwa Adrianus Andro Nami Alias Andro tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan?;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) subsidair pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah handphone merek Oppo F9 model CPH1823, No. seri : 59KVV407FU6LVGIJ, IMEI (Slot 1) : 869597040931912, IMEI (Slot 2) : 869597040931904, nomor Sim Card : +6281236197688 dan +6281339109790;
- 1 (satu) buah handphone merek Samsung Galaxy S20+ dengan nomor model SM-G985F/DS, IMEI (Slot 1) : 353344117348560, IMEI (Slot 2) : 353344117348567 dan Sim Card nomor : 081330231129.
- 1 (satu) Buah Flash Disk yang berisi file hasil pemeriksaan dan penelusuran oleh Ahli ITE terhadap Barang Bukti berupa dua handphone milik tersangka Adrianus Andro Nami dan satu handphone milik korban Yenni Wijaya ;
- 11 (sebelas) lembar hasil screenshot/tangkapan layar obrolan chat pada media sosial Whatsapp ;
- 5 (lima) lembar print out rekening koran Bank MAndiri 1610003138307 a.n. Nurpaulina Elba;
- 10 (sepuluh) lembar print out rekening koran BRI nomor rekening : 473001024002538 a.n. Yenni Wijaya;
- 1 (satu) lembar hasil foto bukti setoran tunai ke rekening 161-00-0313830-7 a.n. Nurpaulina Elba tanggal 24/09/2018;
- 1 (satu) buah handphone merek Meizu M2 Note, model M571H, No. seri : 81HEBN528FY2, IMEI (Slot 1) : 868597025524709, IMEI (Slot 2) : 868597025524717, nomor Sim Card : +6281242101715 ;
- 1 (satu) buah handphone merek Redmi Note 5, model : MEE7S,No seri :8F94D02, IMEI (Slot 1): 86978203418438, IMEI (Slot 2): 86978203418446, nomor Sim Card : +6281242101715;
Putusan PN WAIKABUBAK Nomor 89/Pid.Sus/2021/PN Wkb |
|
Nomor | 89/Pid.Sus/2021/PN Wkb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN WAIKABUBAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ni Luh Suantini |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Robin Pangihutan, Hakim Anggota Dony Pribadi |
Panitera | Panitera Pengganti Maria Kurniawati Lim |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dikembalikan kepada saksi Yenni Wijaya; - 1 (satu) buah buku tabungan Bank MAndiri dengan nomor rekening : 161-00-0313830-7 a.n. Nurpaulina Elba; - 1 (satu) buah atm Bank MAndiri dengan nomor 6032 9841 0597 5423 ; Dikembalikan kepada saudari Nurpaulina Elba; Dikembalikan kepada saksi Stefani Wijaya; Dikembalikan kepada Ahli Yohanes Suban Bulu Towe, M.Kom. Tetap terlampir dalam berkas perkara. Dirampas untuk negara; 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 89/Pid.Sus/2021/PN_Wkb.zip
- Download PDF
- 89/Pid.Sus/2021/PN_Wkb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 89/Pid.Sus/2021/PN Wkb
Statistik374322