- Menyatakan Terdakwa Arhan Alias Aan Bin Zubair tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dalam dakwaan alternatif Ketiga Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
- Memerintahkan Terdakwa tersebut diatas untuk menjalani pengobatan dan perawatan melalui rehabilitasi sosial di Loka Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan NAPZA (LRSKPN) Kementrian Sosial Republik Indonesia di Kabupaten Takalar selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan serta rehabilitasi yang akan dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari masa pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari Rumah Tahanan Negara;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) saset plastik klip ukuran 3x2 cm isi sabu-sabu;
- 1 (satu) buah alat hisap sabu-sabu (bong) yang terbuat dari botol plastic bening tanpa pireks kaca;
- 1 (satu) buah sepatu merk converse Allstar warna hitam;
- 1 (satu) Unit Handphone Android merk Oppo type A1K warna hitam IMEI 1: 869660045014710 IMEI 2: 869660045014702 dengan nomor whatsapp 082393381368;
- 1 (satu) buah kaleng rokok Gudang garam berisi :
- 1 (satu) sachet plastik klip ukuran 6x3 cm sabu-sabu;
- 2 (dua) batang pireks masing-masing ukuran 7 cm dan 5 cm;
- 1 (satu) batang pipet plastic warna biru;
- 7 (tujuh) sachet klip plastic kosong;
Putusan PN TAKALAR Nomor 81/Pid.Sus/2021/PN Tka |
|
Nomor | 81/Pid.Sus/2021/PN Tka |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TAKALAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Putu Bisma Wijaya |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dennis Reymond Sinay, Hakim Anggota Muhammad Safwan |
Panitera | Panitera Pengganti: Nurhikmah Amiyama |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; 7. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 81/Pid.Sus/2021/PN Tka
Statistik6114