- MENERIMA PERMOHONAN BANDING PEMBANDING;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA WATES NOMOR 273/PDT.G/2021/ PA.WT., TANGGAL 25 JUNI 2021 MASEHI, BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 13 SYAWWAL 1442 HIJRIAH, DENGAN PERBAIKAN SEHINGGA AMARNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENGABULKAN PERMOHONAN PEMOHON;
- MEMBERI IZIN KEPADA PEMOHON UNTUK MENGUCAPKAN IKRAR TALAK TERHADAP TERMOHON DI DEPAN SIDANG PENGADILAN AGAMA WATES;
- . MENGHUKUM PEMOHON UNTUK MEMBAYAR KEPADA TERMOHON :
- .1.MUTAH SEJUMLAH RP12.000.000,00 (DUABELAS JUTA RUPIAH);
- .2.NAFKAH SELAMA MASA IDDAH SEJUMLAH RP3.000.000,00 (TIGA JUTA RUPIAH);
- . MENGHUKUM KEPADA PEMOHON UNTUK MENYERAHKAN KEWAJIBAN MUTHAH DAN NAFKAH IDDAH DALAM DICTUM ANGKA 3 (TIGA) TERSEBUT SEBELUM IKRAR TALAK DIUCAPKAN;
- MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEBESAR RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding Pembanding;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Wates Nomor 273/Pdt.G/2021/ PA.Wt., tanggal 25 Juni 2021 Masehi, bertepatan dengan tanggal 13 Syawwal 1442 Hijriah, dengan perbaikan sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut :
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk mengucapkan ikrar talak terhadap Termohon di depan sidang Pengadilan Agama Wates;
- . Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon :
- .1.Mut?ah sejumlah Rp12.000.000,00 (duabelas juta rupiah);
- .2.Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
- . Menghukum kepada Pemohon untuk menyerahkan kewajiban muth?ah dan nafkah iddah dalam dictum angka 3 (tiga) tersebut sebelum ikrar talak diucapkan;
- Membebankan kepada Pembanding membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PTA YOGYAKARTA Nomor 58/Pdt.G/2021/PTA.Yk |
|
Nomor | 58/Pdt.G/2021/PTA.Yk |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Mohammad Chanif |
Hakim Anggota | Muhammad Darin, I.brh. Mudjito |
Panitera | Ruswo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I 5. MEMBEBANKAN KEPADA PEMOHON UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP399.000,00 (TIGA RATUS SEMBILAN PULUH SEMBILAN RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 5. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp399.000,00 (tiga ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 58/Pdt.G/2021/PTA.Yk.zip
- Download PDF
- 58/Pdt.G/2021/PTA.Yk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 58/Pdt.G/2021/PTA.Yk
Pertama : 273/Pdt.G/2021/PA.Wt
Statistik7527