- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PARA PEMBANDING SEMULA TERGUGAT KONVENSI IX/PENGGUGAT REKONVENSI I, TERGUGAT KONVENSI XI/PENGGUGAT REKONVENSI II, TERGUGAT KONVENSI III/TURUT TERGUGAT REKONVENSI III, TERGUGAT KONVENSI IV/TURUT TERGUGAT REKONVENSI IV, TERGUGAT KONVENSI V/TURUT TERGUGAT REKONVENSI V, TERGUGAT KONVENSI VI/TURUT TERGUGAT REKONVENSI VI, TURUT TERGUGAT KONVENSI I/TURUT TERGUGAT REKONVENSI XII.
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SAMARINDA NOMOR 112/PDT.G/2020/PN.SMR, TANGGAL 9 MARET 2021 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT.
- MENOLAK EKSEPSI PARA TERGUGAT KONVENSI
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT KONVENSI (TERBANDING/TERGUGAT REKONVENSI) SELURUHNYA.
- MENYATAKAN GUGATAN REKONVENSI DARI PARA PENGGUGAT REKONVENSI (PEMBANDING I/TERGUGAT KONVENSI IX, PEMBANDING II/TERGUGAT KONVENSI XI DAN TURUT TERBANDINGVIII/TERGUGAT KONVENSI XIV) TIDAK DAPAT DITERIMA.
- Menerima Permohonan Banding dari Para Pembanding semula Tergugat Konvensi IX/Penggugat Rekonvensi I, Tergugat Konvensi XI/Penggugat Rekonvensi II, Tergugat Konvensi III/Turut Tergugat Rekonvensi III, Tergugat Konvensi IV/Turut Tergugat Rekonvensi IV, Tergugat Konvensi V/Turut Tergugat Rekonvensi V, Tergugat Konvensi VI/Turut Tergugat Rekonvensi VI, Turut Tergugat Konvensi I/Turut Tergugat Rekonvensi XII.
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 112/Pdt.G/2020/PN.Smr, tanggal 9 Maret 2021 yang dimohonkan banding tersebut.
- Menolak eksepsi Para Tergugat Konvensi
- Menolak gugatan Penggugat Konvensi (Terbanding/Tergugat Rekonvensi) seluruhnya.
- Menyatakan gugatan rekonvensi dari Para Penggugat Rekonvensi (Pembanding I/Tergugat Konvensi IX, Pembanding II/Tergugat Konvensi XI dan Turut TerbandingVIII/Tergugat Konvensi XIV) tidak dapat diterima.
Putusan PT SAMARINDA Nomor 111/PDT/2021/PT SMR |
|
Nomor | 111/PDT/2021/PT SMR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 30 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PT SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Simplisius Donatus |
Hakim Anggota | Syamsul Edy, Brpurnomo Amin Tjahjo |
Panitera | Marsintaraya Hutapea |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI MENGADILI SENDIRI DALAM KONVENSI: DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: DALAM REKONVENSI: DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: MENGHUKUM PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI/TERBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA INI DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN YANG DITINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP. 150.000;- (SERATUS LIMA PULIH RIBU RUPAH). |
Catatan Amar |
MENGADILI MENGADILI SENDIRI DALAM KONVENSI: DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: DALAM REKONVENSI: DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Terbanding untuk membayar biaya perkara ini dalam kedua tingkat Pengadilan yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000;- (seratus lima pulih ribu rupah). |
Tanggal Musyawarah | 3 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 111/PDT/2021/PT_SMR.zip
- Download PDF
- 111/PDT/2021/PT_SMR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 111/PDT/2021/PT SMR
Statistik18391