- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sah dan berharga sita marital (Marital Beslaag) yang diletakkan oleh Panitera Pengadilan Agama Tanah Grogot Klas II pada tanggal tanggal 07 Juli 2021, sebagaimana Berita Acara peletakan sita marital Nomor 241/Pdt.G/2021/PA.Tgt tanggal 07 Juli 2021;
- Menetapkan harta bersama antara Penggugat dan Tergugat yaitu berupa :
- Sebidang Tanah dan Rumah
- Utara berbatasan dengan Silum
- Selatan berbatasan dengan jalan negara Pasir Belengkong - Simpang Batu
- Barat berbatasan dengan Ahmad
- Timur berbatasan dengan Bahrudin
- Sebidang Tanah dan Rumah Warung Makan
- Utara berbatasan dengan jalan negara Pasir Belengkong - Simpang Batu
- Selatan berbatasan dengan Samudi Riyas
- Barat berbatasan dengan Hj. Helena
- Timur berbatasan dengan Udin Pasir
- Sebidang Tanah Kosong
- Utara berbatasan dengan Samudi Riyas
- Selatan berbatasan dengan Samudi Riyas
- Barat berbatasan dengan Samudi Riyas
- Timur berbatasan dengan Abdullah
- Sebidang Tanah Kosong
- Utara berbatasan dengan Hj. Helena
- Selatan berbatasan dengan Muhammad Basirun
- Barat berbatasan dengan Muhammad Basirun
- Timur berbatasan dengan Abdullah
- Sebidang Tanah Kebun Sawit
- Utara berbatasan dengan Sutojo
- Selatan berbatasan dengan Sabar
- Barat berbatasan dengan Jalan
- Timur berbatasan dengan Mariono
- Sebidang Tanah Bawaan Waris Samudi Riyas dan Rumah Harta Bersama Tanah bawaan waris yang telah dibangun rumah di dalam perkawinan, yang terletak di Desa Suliliran Baru Blok B8 Kec. Pasir Belengkong, Kabupaten Paser kalimantan Timur, ukuran rumah 72 m2, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Utara berbatasan dengan Karto
- Selatan berbatasan dengan Samugi
- Barat berbatasan dengan Suradi
- Timur berbatasan dengan Jalan
- Sebuah Motor Yamaha Mio An. Samudi Riyas
- Sebuah Motor KLX An. Samudi Riyas
Putusan PA TANAH GROGOT Nomor 241/Pdt.G/2021/PA.Tgt |
|
Nomor | 241/Pdt.G/2021/PA.Tgt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PA TANAH GROGOT |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Khairil Hidayat Agani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Akhmad Adib Setiawan, I.br Hakim Anggota Mochamad Firdaos |
Panitera | Panitera Pengganti Dra. Wahdatan Nusrah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Bersertipikat No. 01143 An. Samudi Riyas, sesuai Surat ukur No. 01114/2018 tanggal 07 Juni 2018, dengan luas 5000 m2, yang terletak di Simpang Batu RT. 010 RW. 000 Desa Pasir Belengkong Kec. Pasir Belengkong, Kab. Paser, dengan batas-batas sebagai berikut : Bersertipikat No. 01522 An. Samudi Riyas, sesuai Surat ukur No. 01500/2018 tanggal 17 Oktober 2018, dengan luas 456 m2, yang terletak di Simpang Batu RT. 010 RW. 000 Desa Pasir Belengkong Kec. Pasir Belengkong, Kab. Paser, dengan batas-batas sebagai berikut : Bersertipikat No. 01526 An. Samudi Riyas, sesuai Surat ukur No. 01504/2018 tanggal 17 Oktober 2018, dengan luas 831 m2, yang terletak di Simpang Batu RT. 010 RW. 000 Desa Pasir Belengkong Kec. Pasir Belengkong, Kab. Paser, dengan batas-batas sebagai berikut: Surat Keterangan Jual Beli No. 20/Reg/SK-JB/KD-PB/2006/2014 An. Samudi Riyas tertanggal 20 Agustus 2014 dan sesuai Surat Pernyataan Tidak Sengketa tertanggal 20 Agustus 2014, dengan luas 800 m2, yang terletak di Sipung Sayang RT. 03/ Simpang Batu RT. 010 RW. 000 Desa Pasir Belengkong Kec. Pasir Belengkong, Kab. Paser, dengan batas-batas sebagai berikut : Tanah Kosong yang sertipikatnya hilang dengan luas 2.500 m2, yang terletak di Desa Suliliran Baru Lahan Kampung Blok B8 Kec. Pasir Belengkong, Kabupaten Paser Kalimantan Timur, dengan batas-batas sebagai berikut : No. Polisi KT 6315 EJ, Warna Hitam, No. Rangka MH31KP00ACJ-208516, No. Mesin 1KP-208922, Tahun Pembuatan 2012; No. Polisi KT 2362 EBJ, Model LX150F, No. Rangka MH4LX150FJJP59294, No. Mesin LX150CEW88905, Tahun Pembuatan 2018; 4. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi harta bersama sebagaimana tersebut pada diktum angka 3.1 sampai dengan 3.8 di atas dengan menyerahkan bagian masing-masing (setengah bagian) kepada Penggugat dan Tergugat. Dan apabila pembagian secara natura tidak dapat dilaksanakan karena sesuatu hal, maka pembagiannya dilakukan secara in natura yaitu dijual atau dilelang dengan bantuan Pengadilan maupun Kantor Lelang Negara atas biaya Penggugat dan Tergugat dan uang dari hasil penjualan atau lelang tersebut dibagi antara Penggugat dan Tergugat dengan perbandingan yang sama yaitu masing-masing (setengah bagian); 5. Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah anak bernama Anak Penggugat dan Tergugat sejumlah Rp.2.000.000.,- (dua juta rupiah) kepada Penggugat sebagai Ibu yang mengasuhnya setiap bulan dengan kenaikan 10% (sepuluh persen) setiap tahun sampai dengan anak tersebut menikah atau berumur 21 (dua puluh satu) tahun; 6. Menyatakan petitum nomor 6 (enam) tidak dapat diterima; 7. Menolak selain dan selebihnya; 8. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.7.070.000.,- (tujuh juta tujuh puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 241/Pdt.G/2021/PA.Tgt.zip
- Download PDF
- 241/Pdt.G/2021/PA.Tgt.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 241/Pdt.G/2021/PA.Tgt
Statistik7334