- DALAM KONPENSI
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian;
- Menjatuhkan talak satu ba?in shughra Tergugat (HABIBDIN BIN RAHMATSYAH) Terhadap Penggugat (RIKA IWANATA BINTI RIDUAN);
- Menetapkan Penggugat sebagai pemegang hak hadlanah/hak asuh atas anak Penggugat dan Tergugat yang bernama HABI GULAMSYAH BIN HABIBDIN, Lahir tanggal 10 Nopember 2012 dengan kewajiban memberikan akses kepada Tergugat untuk bertemu dan mencurahkan kasih sayang Tergugat kepada anak Penggugat dan Tergugat tersebut;
- Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah anak Penggugat dan Tergugat yang bernama HABI GULAMSYAH BIN HABIBDIN, Lahir tanggal 10 Nopember 2012, sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap bulannya hingga anak tersebut dewasa/berusia 21 tahun.
- Menolak gugatan Penggugat untuk selainnya;
- DALAM REKONPENSI
- Mengabulkan gugatan Rekonpensi Penggugat Rekonpensi untuk sebahagian;
- Menetapkan Penggugat Rekonpensi sebagai pemegang hak hadlanah/hak asuh atas anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang bernama HABI BULLAH BIN HABIBDIN, Lahir tanggal 18 Maret 2010 dengan kewajiban memberikan akses kepada Tergugat Rekonpensi untuk bertemu dan mencurahkan kasih sayang Tergugat Rekonpensi kepada anak Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi tersebut;
- Menolak gugatan Rekonpensi Penggugat Rekonpensi untuk selainnya;
- DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI
Putusan PA KISARAN Nomor 1158/Pdt.G/2021/PA.Kis |
|
Nomor | 1158/Pdt.G/2021/PA.Kis |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PA KISARAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Ahmad Rasidi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota D. Taufik, Ibr Hakim Anggota Bainar Ritonga |
Panitera | Panitera Pengganti: Rosmintaito |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I- Membebankan kepada Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 620.000,00 (enam ratus dua puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1158/Pdt.G/2021/PA.Kis.zip
- Download PDF
- 1158/Pdt.G/2021/PA.Kis.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1158/Pdt.G/2021/PA.Kis
Statistik75