- Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian;
- Menetapkan Amaq Rawi telah meninggal dunia pada tahun 1988 dan meninggalkan ahli waris :
- Menetapkan Inaq Rawi telah meninggal dunia pada tahun 1990 dan meninggalkan ahli waris :
- Menetapkan Rawi telah meninggal dunia pada tahun 1976 dan meninggalkan ahli waris pengganti yaitu :
- (anak laki-laki);
- Menetapkan ahli waris pengganti rawi bernama Salamuddin telah meninggal dunia pada tahun 2001 dan meninggalkan ahli waris :
- Menetapkan Amaq Johariyah telah meninggal dunia pada tahun 1980 dan meninggalkan ahli waris pengganti yaitu :
- Menetapkan ahli waris pengganti Amaq Johariyah bernama Johariyah telah meninggal dunia pada tahun 1998 dan meninggalkan ahli waris :
- Menetapkan ahli waris Johariyah bernama Iman telah meninggal dunia pada tahun 2000 dan meninggalkan ahli waris :
- Menetapkan Rawinah/Inaq Menah telah meninggal dunia pada tahun 2005 dan meninggalkan ahli waris yaitu :
- Menetapkan ahli waris Rawinah/Inaq Menah bernama Amaq Menah telah meninggal dunia pada tahun 2008 dan meninggalkan ahli waris yaitu :
- Menetapkan Inaq Sepirah/ Jelimah telah meninggal dunia pada tahun 2008 dan meninggalkan ahli waris yaitu :
- Menetapkan Inaq Deris telah meninggal dunia pada tahun 2010 dan meninggalkan ahli waris yaitu :
- Menetapkan Kedim/ H. Muhammadun telah meninggal dunia pada tahun 2010 dan meninggalkan ahli waris yaitu :
- Menetapkan Harta bersama peninggalan Amaq Rawi dan Inaq Rawi yang belum dibagi waris sebagai berikut dengan rincian :
- :
- Menetapkan harta bersama Amaq Rawi yaitu 50 % atau bagian Amaq Rawi dibagikan kepada ahli waris yang berhak menurut Hukum yaitu 1/8 bagian kepada Inaq rawi dan sisa/ashobah dibagikan kepada 2 orang anak yang berkedudukan sebagai ahli waris Pengganti dan 7 orang anak sebagai ahli waris langsung dengan pembagian 2 : 1;
- Menetapkan Perolehan 1/8 bagian atau 6,25 % Inaq Rawi atas pembagian dari peninggalan waris Amaq rawi ditambahkan atau 50 % yang menjadi bagian harta bersama Inaq Rawi dari hasil penjumlahan 6,25 % + 50 % = 56,25 % yang kemudian menjadi harta waris/ peninggalan Inaq Rawi yang harus dibagikan kepada ahli waris yang berhak menurut Hukum yaitu dibagikan kepada 2 orang anak yang berkedudukan sebagai ahli waris Pengganti dan 7 orang anak sebagai ahli waris langsung dengan pembagian 2 : 1;
- Menetapkan Bagian masing-masing ahli waris dari pewaris (Amaq Rawi) sebesar 50 %:
- Menetapkan Bagian Warisan dari Pewaris Inaq Rawi atas pembagiannya dari pewaris Amaq Rawi sebesar 6,25 % ditambah bagian Warisan dari Pewaris Inaq Rawi atas pembagiannya dari harta gonogini dengan (Amaq Rawi) sebesar bagian atau 50 % yaitu 6,25 % + 50 % = 56,25 %
- Menetapkan Bagian Warisan dari Pewaris Rawi atas sisa keseluruhan harta dari pewaris Amaq Rawi sebesar 6,25 % ditambah tirkah atas Warisan dari Pewaris Inaq Rawi sebesar 8,0357% sehingga total keseluruhan perolehan rawi adalah 6,25 % + 8,0357 % = 14,2857 %
- Menetapkan Bagian Warisan Salamudin yang diperoleh sebagai ahli waris Pengganti Rawi atas harta peninggalan Amaq Rawi dan Inaq Rawi sebesar 14,2857 % bagian
- Menetapkan Bagian Warisan dari Pewaris Amaq Johariyah atas sisa keseluruhan harta dari pewaris Amaq Rawi sebesar 6,25 % ditambah tirkah atas Warisan dari Pewaris Inaq Rawi sebesar 8,0357 % sehingga total keseluruhan perolehan Amaq Johariyah adalah 6,25 % + 8,0357 % = 14,2857 %
- Menetapkan Bagian bagian warisan Johariyah yang diperoleh sebagai ahli waris Pengganti Amaq Johariyah atas harta peninggalan Amaq Rawi dan Inaq rawi sebesar 2,0408 %
- Menetapkan bagian warisan Iman yang diperoleh dari Johariyah sebagai ahli waris Pengganti Amaq Johariyah atas harta peninggalan Amaq Rawi dan Inaq rawi sebesar 0,5102 %;
- Menetapkan Bagian warisan Rawinah/ Inaq Menah atas Ashobah keseluruhan harta dari Amaq Rawi sebesar 3,125 % bagian ditambah tirkah harta warisan Inaq Rawi sebesar 4,0178 % sehingga total keseluruhan perolehan Rawinah/ Inaq Menah adalah 3,125 % + 4,0178 % = 7,1428 %
- Menetapkan Bagian warisan Amaq Menah yang diperoleh dari Rawinah/Inaq Menah atas harta peninggalan Amaq Rawi dan Inaq rawi sebesar 1,7857 %;
- Menetapkan Bagian warisan Inaq Sepirah/ Jelimah atas Ashobah keseluruhan harta dari Amaq Rawi sebesar 3,125 % bagian ditambah tirkah harta warisan Inaq Rawi sebesar 4,0178 % sehingga total keseluruhan perolehan Inaq Sepirah/ Jelimah adalah 3,125 % + 4,0178 % = 7,1428 %
- Menetapkan Bagian warisan Inaq Deris atas Ashobah keseluruhan harta dari Amaq Rawi sebesar 3,125 % bagian ditambah tirkah harta warisan Inaq Rawi sebesar 4,0178 % sehingga total keseluruhan perolehan Inaq Deris adalah 3,125 % + 4,0178 % = 7,1428 %
- Menetapkan Bagian Warisan dari Pewaris Kedim alias H.Muhammadun atas sisa keseluruhan harta dari pewaris Amaq Rawi sebesar 6,25 % ditambah tirkah atas Warisan dari Pewaris Inaq Rawi sebesar 8,0357 % sehingga total keseluruhan perolehan Kedim alias H. Muhammadun adalah 6,25 % + 8,0357 % = 14,2857 %
- Menetapkan jumlah secara keseluruhan hak/ bagian masing-masing ahli waris terhadap keseluruhan objek sengketa 3.1 s/d 3.9, sebagai berikut:
- memperoleh 8,333 % bagian
- memperoleh 4,166 % bagian
- memperoleh 1,4285 % bagian
- Menyatakan perbuatan para Tergugat yang menguasai, mengelola, memanfaatkan bidang-bidang tanah sawah dan tanah kebun obyek sengketa 3.1 s/d 3.9 tanpa menghiraukan hak-hak para Penggugat adalah bentuk penguasaan yang tidak sah dan merupakan perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan Syariat Islam;
- Menghukum para Tergugat atau siapapun yang menguasai obyek sengketa bidang-bidang tanah sawah dan tanah kebun obyek sengketa 3.1 s/d 3.9 untuk mengosongkan, saling membagi dan saling menyerahkan harta warisan tersebut kepada semua ahli waris sesuai dengan bagiannya masing-masing sebagaimana diktum angka 15 s/d angka 27 dalam keadaan sempurna tanpa ada beban apapun diatasnya dan bila tidak dilaksanakan secara sukarela maka akan dijalankan melalui bantuan alat kekuasaan negara dan apabila penyerahan pembagian harta tersebut tidak dapat dilaksanakan secara natura, maka dijual dengan cara lelang dimuka umum;
- Menolak gugatan para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Membebankan kepada para Penggugat dan para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 8. 160.000,- (delapan juta seratus enam puluh juta rupiah);
Putusan PA PRAYA Nomor 1297/Pdt.G/2020/PA.Pra |
|
Nomor | 1297/Pdt.G/2020/PA.Pra |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 17 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PA PRAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | M.sy, Hakim Ketua Ahmad Zuhri |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Unung Sulistio Hadi, M.hbr Hakim Anggota Solatiah |
Panitera | Panitera Pengganti Baiq Rosida |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Pokok Perkara Inaq Rawi (isteri) AWP Rawi (anak laki-laki); AWP Amaq Johariyah (anak laki-laki); Inaq Sepirah/ Jelimah (anak perempuan); Inaq Deris (anak perempuan); H. Muhamadun (anak laki-laki); Papin (anak laki-laki) H. Latif (anak laki-laki) Hj. Salemah (anak perempuan) AWP Rawi (anak laki-laki); AWP Amaq Johariyah (anak laki-laki); Inaq Sepirah/ Jelimah (anak perempuan); Inaq Deris (anak perempuan); H. Muhamadun (anak laki-laki); Papin (anak laki-laki) H. Latif (anak laki-laki) Hj. Salemah (anak perempuan) Inaq Andri alias Saknah (isteri); Andri (anak Laki-laki); Larasati (anak perempuan); Johariyah (anak perempuan dari isteri pertama) Masrun (anak laki-laki dari isteri kedua) Masirah (anak perempuan dari isteri kedua) Masti (anak perempuan dari isteri kedua) Mastah (anak perempuan dari isteri kedua) Mahuri (anak perempuan dari isteri kedua) Iman (Suami); Munawir (anak Laki-laki); Munawir (anak Laki-laki); Amaq Menah (suami) Mahnum (anak perempuan) Zaenab (anak perempuan) Hindun (anak perempuan) Mahnum (anak perempuan) Zaenab (anak perempuan) Hindun (anak perempuan) Serilah (anak perempuan) Serinah (anak perempuan) Serini (anak perempuan); H. Hasan (anak laki-laki); Serine (anak perempuan); Husen (anak laki-laki); Yusuf (anak laki-laki); Amaq Deris (suami) Muhir (anak laki-laki) Anisah (anak perempuan); Imah (anak perempuan); hadijah (anak perempuan); Inaq Muhamadun (isteri) H. Mahdin (anak laki-laki); Adnan (anak laki-laki); Musnah (anak perempuan) Hasmah (anak perempuan) Salmah (anak perempuan) (setengah) atau 50 % bagianuntuk Inaq Rawi; Obyek sengketa 3.1 (Hasil pemeriksaan setempattanah sawah seluas 3.100 m2) Tanah sawah seluas 3.100 m2 yang terletak di terletak di Dusun Dasan Aman, Desa Presak, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah saat ini dikuasai ANDRI ANGGRIAWAN Bin SALAM/ 1 cucu dari RAWIdengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah selatan berbatasan dengan kebun H. AMIR Sebelah utara berbatasan dengan jalan Sebelah timur berbatasan dengan kebun AQ. RAWI Sebelah barat telabah/ parit; Obyek sengketa 3.2 (Hasil pemeriksaan setempattanah kebun seluas 6.000 m2) Tanah kebun seluas 6.000 m2 (tiga ribu meter Persegi) terletak di Dusun Dasan Aman, Desa Presak, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah sppt No. 02.090.005.0059.0, dikuasai oleh ANDRI ANGGRIAWAN Bin SALAM/ 1 cucu dari RAWI dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah selatan berbatasan dengan kebun H. AMIR Sebelah utara berbatasan dengan jalan Sebelah timur berbatasan dengan gubuk/ kampung Sebelah barat berbatasan dengan sawah AQ.RAWI Obyek sengketa 3.3 (Hasil pemeriksaan setempattanah kebun seluas 2.768 m2) Tanah kebun seluas2.768 m2 yang terletak di dusun dasan luah subahnale II, desa presak, kecamatan batukliang, kabupaten lombok tengah yang dikuasai oleh PAPIN bin AQ. RAWI/ tergugat-2 tercatat dalam sppt No. 52.02090.005.003.0053.0, atas nama tergugat 2 dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah selatan berbatasan dengan jalan Sebelah barat berbatasan dengan jalan Dusun Sebelah utara berbatasan dengan pekarangan Inaq Irun Sebelah timur berbatasan dengan pekarangan Masrun Obyek sengketa 3.4 (Hasil pemeriksaan setempattanah sawah seluas 5499M2) Tanah sawah seluas 5499M2 ( lima ribu empat ratus sembilan puluh sembilan meter persegi) terletak di Dusun Dasan Luah, Desa Peresak, Kecamatan Batukliang Utara, Kabupaten Lombok Tengah saat ini dikuasai oleh PAPIN Bin AQ. RAWI tergugat 2 sppt 02.090.005-0047.0, dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah selatan berbatasan dengan irigasi Sebelah barat berbatasan dengan sungai Sebelah timur berbatasan dengan sungai/ jalan Sebelah utara berbatasan dengan sungai/ jalan Obyek sengketa 3.5 (Hasil pemeriksaan setempattanah kebun seluas 5.050M2) Tanah kebun seluas 5.050 m2 ( lima ribu lima puluh meter persegi), terletak di dusun dasan luah, desa presak, kecamatan batukliang, kabupaten lombok tengah saat ini di kuasai oleh H. LATIF Bin AQ. RAWI/ Terguat-9sppt No. 02.090.005.003-0124.0, dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah selatan berbatasan dengan jalan Sebelah barat berbatasn dengan kebun bpk marih Sebelah utara berbatasan dengan irigasi/ tanah papin Sebelah timur berbatasan dengan tanah wakaf/ mushola Obyek sengketa 3.6 (Hasil pemeriksaan setempattanah sawah seluas 4.049M2) Tanah sawah seluas 4.049 m2 (empat ribu empat puluh sembilan meter persegi) terletak di Dusun pajangan, Desa Presak, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah saat ini di kuasai oleh H. LATIF/ Tergugat-9. Dengan batas batas sebagai berikut: Sebelah selatan berbatasan dengan tanah H. MAHDIN Sebelah utara berbatasan dengan SAWAH MASRUN Sebelah barat berbatasan dengan JALAN Sebelah timur timur berbatasan dengan JALAN Obyek sengketa 3.7 (Hasil pemeriksaan setempattanah sawah seluas 1.656M2) Tanah kebun seluas 1.656M2 Terletak di dasan luah desa presak, kecamatan batukliang utara, kaupaten lombok tengah sppt No. 02.090.005.003-0054.0, atas nama MAHAYUDIN dikuasai oleh T-3,4,5,6,7,8Dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah selatan berbatasan dengan kebun NURIE Sebelah barat berbatasan dengan TANAH PAPIN Sebelah utara berbatasan jalan Sebelah timur berbatasan dengan kebun AQ. BEDAH Obyek sengketa 3.8 (Hasil pemeriksaan setempattanah sawah seluas 1.835 M2) Tanah SAWAH seluas 1.835 M2 terletak di Dusun Pajangan, Desa Presak, Kecamatan Batukliang Utara, Kabupaten Lombok Tengah. sppt No. 02.090.005.009-0081.0, saat ini dikuasai oleh T-3,4,5,6,7,8dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Selatan Berbatasan Dengan sawah H. LATIF Sebelah barat berbatasan dengan Jalan desa Sebelah utara berbatasan dengan jalan desa/ KUBURAN Sebelah timur berbatasan dengan jalan desa Obyek sengketa 3.9 (Hasil pemeriksaan setempattanah sawah seluas 4.366 M2 Tanah sawah seluas 4.366 m2 terletak di dusun pajangan, desa presak, kecamatan batukliang, kabupaten lombok tengah sppt No. 02.090.005.009-0103.0 atas nama adun dikuasai oleh H. MAHDIN penggugat 4,5,6,7,8 Dengan Batas-Batas Sebgai Berikut Sebelah utara berbatasan dengan tanah sawah h. Latip Sebelah selatan berbatasan dengan sawah H. SAIRUN Sebelah timur berbatasan dengan jalan desa Sebelah barat berbatasan dengan sawah H. LATIP. AWP Rawi (anak laki-laki) mendapat 2/14 x 43,75 % = 6,25 % AWP Amaq Johariyah (anak laki-laki) mendapat 2/14 x 43,75 % = 6,25 % Inaq Sepirah/ Jelimah (anak perempuan) mendapat 1/14 x 43,75 % = 3,125 % Inaq Deris (anak perempuan) mendapat 1/14 x 43,75 % = 3,125 % H. Muhamadun (anak laki-laki) mendapat 2/14 x 43,75 % = 6,25 % Papin (anak laki-laki) mendapat 2/14 x 43,75 % = 6,25 % H. Latif (anak laki-laki) mendapat 2/14 x 43,75 % = 6,25 % Hj. Salemah (anak perempuan) mendapat 1/14 x 43,75 % = 3,125 % AWP Rawi (anak laki-laki) mendapat 2/14 x 56,25 % = 8,0357 % AWP Amaq Johariyah (anak laki-laki) mendapat 2/14 x 56,25 % = 8,0357 % Inaq Sepirah/ Jelimah (anak perempuan) mendapat 1/14 x 56,25 % = 4,0178 % Inaq Deris (anak perempuan) mendapat 1/14 x 56,25 % = 4,0178 % H. Muhamadun (anak laki-laki) mendapat 2/14 x 56,25 % = 8,0357 % Papin (anak laki-laki) mendapat 2/14 x 56,25 % = 8,0357 % H. Latif (anak laki-laki) mendapat 2/14 x 56,25 % = 8,0357 % Hj. Salemah (anak perempuan) mendapat 1/14 x 56,25 % = 4,0178 % Salamudin% Inaq Andri alias Saknah (isteri) mendapat 1/8 x 14,2857 % = 1,7857 %; Andri (anak Laki-laki) mendapat 2/3 x 12,5 % = 8,333 %; Larasati (anak perempuan) mendapat 1/3 x 12,5 % = 4,166 %; Johariyah (anak perempuan dari isteri pertama) mendapat 1/7 x 14,2857%=2,0408 % Masrun (anak laki-laki dari isteri kedua) mendapat 2/7 x 14,2857% = 4,0816 % Masirah (anak perempuan dari isteri kedua) mendapat 1/7 x 14,2857%=2,0408 % Masti (anak perempuan dari isteri kedua) mendapat 1/7 x 14,2857%=2,0408 % Mastah (anak perempuan dari isteri kedua) mendapat 1/7 x 14,2857%=2,0408 % Mahuri (anak perempuan dari isteri kedua) mendapat 1/7 x 14,2857%=2,0408 % Iman (Suami) mendapat x 2,0408 % = 0, 5102 %; Munawir (anak Laki-laki) memperoleh ashobah/sisa harta sebesar 1,5306 %; Munawir anak laki-laki mendapat 0,5102 % Amaq Menah (suami) mendapat x 7,1428 % = 1,7857 % Mahnum (anak perempuan) mendapat 1/3 x 5,3571 % = 1,7857 % Zaenab (anak perempuan) mendapat 1/3 x 5,3571 % = 1,7857 % Hindun (anak perempuan) mendapat 1/3 x 5,3571 % = 1,7857 % Mahnum (anak perempuan) mendapat 1/3 x 1,7857 % = 0,5952 % Zaenab (anak perempuan) mendapat 1/3 x 1,7857 % = 0,5952 % Hindun (anak perempuan) mendapat 1/3 x 1,7857 % = 0,5952 % Serilah (anak perempuan) mendapat 1/10 x 7,1428 % = 0,7142 % Serinah (anak perempuan) mendapat 1/10 x 7,1428 % = 0,7142 % Serini (anak perempuan) mendapat 1/10 x 7,1428 % = 0,7142 % H. Hasan (anak laki-laki) mendapat 2/10 x 7, 1428 % = 1,4285 % Serine (anak perempuan) mendapat 1/10 x 7,1428 % = 0,7142 % Husen (anak laki-laki) mendapat 2/10 x 7, 1428 % = 1,4285 % Yusuf (anak laki-laki) mendapat 2/10 x 7, 1428 % = 1,4285 % Amaq Deris (suami) mendapat x 7,1428 % = 1,7857 % Muhir (anak laki-laki) mendapat 2/7 x 5,3571 % = 1,5306 % Anisah (anak perempuan) mendapat 1/7 x 5,3571 % = 0,7653 % Imah (anak perempuan) mendapat 1/7 x 5,3571 % = 0,7653 % hadijah (anak perempuan) mendapat 1/7 x 5,3571 % = 0,7653 % Inaq Muhamadun (isteri) mendapat 1/8 x 14, 2857 % = 1,7857 % H. Mahdin (anak laki-laki) mendapat 2/7 x 12,5 % = 3,5714 % Adnan (anak laki-laki) mendapat 2/7 x 12,5 % = 3,5714 % Musnah (anak perempuan) mendapat 1/7 x 12,5 % = 1,7857 % Hasmah (anak perempuan) mendapat 1/7 x 12,5 % = 1,7857 % Salmah (anak perempuan) mendapat 1/7 x 12,5 % = 1,7857 % Masrun memperoleh 4,0816 % bagian Masirah memperoleh 2,0408 % bagian Masti memperoleh 2,0408 % bagian Mastah memperoleh 2,0408 % bagian Mahuri memperoleh 2,0408 % bagian Munawir memperoleh 2,0408 % bagian Mahnum memperoleh2, 3809 % bagian Zaenab memperoleh 2, 3809 % bagian Hindun memperoleh 2, 3809 % bagian Serine memperoleh 0,7142 % bagian H. Hasan memperoleh 1,4285 % bagian Amaq Deris memperoleh 1,7857 % bagian Hadijah memperoleh 0,7653 % bagian Athar memperoleh 1,5306 % bagian Inaq Muhamadun memperoleh 1,7857 % bagian Salmah memperoleh 1,7857 % bagian H. Mahdin memperoleh 3,5714 % bagian Adnan memperoleh 3,5714 % bagian Papin memperoleh 14,2857 % bagian H. Latif memperoleh 14,2857 % bagian Hj. Salemah memperoleh 7,1428 % bagian |
Tanggal Musyawarah | 3 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 1297/Pdt.G/2020/PA.Pra.zip
- Download PDF
- 1297/Pdt.G/2020/PA.Pra.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 1297/Pdt.G/2020/PA.Pra
Statistik210153