Putusan PA JAKARTA TIMUR Nomor 1183/Pdt.G/2021/PA.JT |
|
Nomor | 1183/Pdt.G/2021/PA.JT |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PA JAKARTA TIMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Iqbal |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Syakhranibr Hakim Anggota M. Nasir |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. Qurratul Aini Wara Hastuti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM EKSEPSI - Menolak eksepsi Termohon DALAM POKOK PERKARA DALAM KONVENSI 1. Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi. 2. Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Rangga Maulana bin Enggar Priyonggo) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon Konvensi (Arlinda Nurnita Sari binti Nurkholis) di depan sidang Pengadilan Agama Jakarta Timur. DALAM REKONVENSI 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian. 2. Menetapkan anak bernama Ilona Ceisya Andara Keswari binti Rangga Maulana, umur 1 bulan berada di bawah hadahanah/pengasuhan Penggugat Rekonvensi dengan kewajiban kepada Penggugat Rekonvensi memberikan akses kepada Tergugat Rekonvensi untuk bertemu dan melakukan hal-hal lain yang bermanfaat demi kepentingan terbaik bagi anak. 3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya hidup anak tersebut pada diktum angka 2 di atas sejumlah Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan di luar biaya pendidikan dan kesehatan sampai anak tersebut dewasa melalui Penggugat Rekonvensi. 4. Membebankan kepada Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugt Rekonvensi berupa: 4.1. Nafkah selama masa iddah seluruhnya sejumlah Rp 9.000.000,00 (sembilan juta rupiah). 4.2. Nafkah lampau sejumlah Rp 13.000.000,00 (tiga belas juta rupiah). 4.3. Mut?ah dalam bentuk uang sejumlah Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). 5. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk melaksanakan pembayaran berupa nafkah selama masa iddah, nafkah lampau dan mut?ah dalam bentuk uang kepada Penggugat Rekonvensi sebagaimana tersebut pada diktum angka 4 di atas sesaat sebelum ikrar talak diucapkan. 6. Memyatakan tidak dapat diterima gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI - Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvnsi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 260.000,00 (dua ratus enam puluh lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 3 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 1183/Pdt.G/2021/PA.JT
Statistik2111