Putusan PA JAKARTA TIMUR Nomor 1459/Pdt.G/2021/PA.JT |
|
Nomor | 1459/Pdt.G/2021/PA.JT |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PA JAKARTA TIMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Iqbal |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Syakhranibr Hakim Anggota M. Nasir |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. Qurratul Aini Wara Hastuti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONVENSI 1. Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi. 3. Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Jafar Octo Fernas bin Muchlis Amir) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon Konvensi (Renike Juwita Sari binti Lili Suharyadi) di depan sidang Pengadilan Agama Jakarta Timur. DALAM REKONVENSI 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi seluruhnya. 2. Membebankan kepada Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi: 2.1. Mut?ah dalam bentuk uang sejumlah Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah). 2.2. Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). 3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk melaksanakan pembayaran berupa mut'ah dan nafkah iddah sebagaimana tersebut pada diktum angka 2 di atas sesaat sebelum ikrar talak diucapkan. 4. Menetapkan anak bernama Zavior Raffasya Aljafar bin Jafar Octo Fernas, lahir 24 Januari 2020 berada dibawah hadahanah/pengasuhan Penggugat Rekonvensi dengan kewajiban kepada Penggugat Rekonvensi memberikan akses kepada Tergugat Rekonvensi untuk bertemu dan melakukan hal-hal lain yang bermanfaat demi kepentingan terbaik bagi anak. 5. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah/biaya hidup anak tersebut pada diktum angka 4 di atas kepada Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) setiap bulan sampai anak tersebut dewasa di luar biaya pendidikan dan kesehatan. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI 4. Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 645.000,00 (enam ratus empat pulh lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 3 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 1459/Pdt.G/2021/PA.JT
Statistik131