- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING / SEMULA PENGGUGAT.
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT NOMOR 492/ PDT.G/2019/PN.JKT PST., TANGGAL 5 NOPEMBER 2020, TERSEBUT DIATAS DAN SELANJUTNYA
- MENOLAK SELURUHNYA EKSEPSI DARI PARA TERBANDING / SEMULA SELAKU TERGUGAT I, TERGUGAT II.
- MENGABULKAN GUGATAN PEMBANDING / SEMULA PENGGUGAT UNTUK SEBAHAGIAN.
- MENYATAKAN BAHWA TERBANDING I/SEMULA TERGUGAT I, TELAH MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM.
- MENYATAKAN PERJANJIAN PEKERJAAN ANTARA PEMBANDING /SEMULA PENGGUGAT DENGAN TERBANDING I / SEMULA TERGUGAT I, YAITU BERUPA FRAME WORK SUBCONTRACT AGREEMEENT S1ID2017092701WBF1, TERTANGGAL 24 OKTOBER 2017 ADALAH BATAL DEMI HUKUM.
- MENGHUKUM TERBANDING I / SEMULA TERGUGAT I, UNTUK MEMBAYAR GANTI RUGI TERHADAP PEMBANDING/ SEMULA PENGGUGAT SEBESAR RP. 1.315.223.000.- [SATU MILIAR TIGA RATUS LIMA BELAS JUTA DUA RATUS DUA PULUH TIGA RIBU RUPIAH).
- MENGHUKUM TERBANDING I / SEMULA TERGUGAT I UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEBESAR RP. 150.000.-[ SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH].
- MENOLAK GUGATAN LAIN DAN SELEBIHNYA.
- Menerima permohonan Banding dari Pembanding / semula Penggugat.
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 492/ Pdt.G/2019/PN.Jkt Pst., tanggal 5 Nopember 2020, tersebut diatas dan selanjutnya
- Menolak seluruhnya eksepsi dari para Terbanding / semula selaku Tergugat I, Tergugat II.
- Mengabulkan gugatan Pembanding / semula Penggugat untuk sebahagian.
- Menyatakan bahwa Terbanding I/semula Tergugat I, telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
- Menyatakan Perjanjian Pekerjaan antara Pembanding /semula Penggugat dengan Terbanding I / semula Tergugat I, yaitu berupa Frame Work Subcontract Agreemeent S1ID2017092701WBF1, tertanggal 24 Oktober 2017 adalah batal demi hukum.
- Menghukum Terbanding I / semula tergugat I, untuk membayar ganti rugi terhadap Pembanding/ semula penggugat sebesar Rp. 1.315.223.000.- [satu miliar tiga ratus lima belas juta dua ratus dua puluh tiga ribu rupiah).
- Menghukum Terbanding I / semula Tergugat I untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 150.000.-[ seratus lima puluh ribu rupiah].
- Menolak gugatan lain dan selebihnya.
Putusan PT JAKARTA Nomor 140/PDT/2021/PT DKI |
|
Nomor | 140/PDT/2021/PT DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Berlin Damanik |
Hakim Anggota | Sirande Palayukan, Brh. Mohammad Lutfi |
Panitera | Suparno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI MENGADILI SENDIRI DALAM EKSEPSI. DALAM POKOK PERKARA |
Catatan Amar |
MENGADILI MENGADILI SENDIRI DALAM EKSEPSI. DALAM POKOK PERKARA |
Tanggal Musyawarah | 3 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 140/PDT/2021/PT_DKI.zip
- Download PDF
- 140/PDT/2021/PT_DKI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 140/PDT/2021/PT DKI
Statistik279157