- Menyatakan Terdakwa Ami Amarul Bin Acim Nurhasim tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primair.
- Membebaskan Terdakwa tersebut dari dakwaan Primair.
- Menyatakan Terdakwa Ami Amarul Bin Acim Nurhasim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menyimpan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram ?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahan agar Terdakwa tetap ditahan.
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus klip trasparan berisi narkotika jenis shabu berat netto 4,4586 gram,
- 1 (satu) bungkus kiip transparan berisi narkotika jenis shabu dengan berat netto 0,8847 gram
- 1 ( satu) Buah sedotan.
- 1 (satu) buah buku tulis wama biru berisi catatan transaksi jual beli narkotika jenis shabu
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 1187/Pid.Sus/2018/PN JKT.SEL |
|
Nomor | 1187/Pid.Sus/2018/PN JKT.SEL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 24 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Haruno Patriadi. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Achmad Rosidin., Br Hakim Anggota H.ratmoho. |
Panitera | Panitera Pengganti: Subarkah. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Total netto 5,3433 gram Masing-masing dirampas untuk dimusnahkan Membebankan membayar biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Desember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 12 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1187/Pid.Sus/2018/PN_JKT.SEL.zip
- Download PDF
- 1187/Pid.Sus/2018/PN_JKT.SEL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1187/Pid.Sus/2018/PN JKT.SEL
Statistik8024