- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat berdasarkan Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tidak Tertentu;
- Menyatakan putus hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat terhitung sejak tanggal 30 Mei 2020;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kompensasi pemutusan hubungan kerja kepada masing-masing Penggugat berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak dengan rincian sebagai berikut:
- Penggugat I seluruhnya sejumlah Rp196.925.441,00 (seratus sembilan puluh enam juta sembilan ratus dua puluh lima ribu empat ratus empat puluh satu rupiah);
- Penggugat II seluruhnya sejumlah Rp177.080.107,00 (seratus tujuh puluh tujuh juta delapan puluh ribu seratus tujuh rupiah);
- Penggugat III seluruhnya sejumlah Rp106.019.958,00 (seratus enam juta sembilan belas ribu sembilan ratus lima puluh delapan rupiah);
- Penggugat IV seluruhnya sejumlah Rp103.298.520,00 (seratus tiga juta dua ratus sembilan puluh delapan ribu lima ratus dua puluh rupiah);
- Penggugat V seluruhnya sejumlah Rp112.217.690,00 (seratus dua belas juta dua ratus tujuh belas ribu enam ratus sembilan puluh rupiah);
- Penggugat VI seluruhnya sejumlah Rp89.523.154,00 (delapan puluh sembilan juta lima ratus dua puluh tiga ribu seratus lima puluh empat rupiah);
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp895.000,00 (delapan ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 21/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Jkt.Pst |
|
Nomor | 21/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mochammad Djoenaidie |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Lita Sari Seruni, Br Hakim Anggota Purwanto |
Panitera | Panitera Pengganti Andi Zumar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : ; |
Tanggal Musyawarah | 9 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 21/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Jkt.Pst
Statistik16943